Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk mendukung penguatan kelembagaan Direktorat PPA dan PPO Polri agar gerak penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terpadu dan komprehensif.
"Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) adalah langkah penting menguatkan akses perempuan pada keadilan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022.
"Komnas Perempuan tentunya akan terus mendukung penguatan Direktorat PPA dan PPO melalui pelaksanaan tugasnya dalam memantau pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum," kata Andy Yentriyani.
Menurut dia, saat ini masih banyak korban yang tidak berani, tidak mau, atau tidak tahu, untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami ke kepolisian, sehingga keberadaan Direktorat PPA PPO diharapkan dapat membangun terobosan untuk mengatasi situasi ini.
Komnas Perempuan juga akan terus mendorong penguatan struktur kelembagaan di Bareskrim Polri ini dan berharap dapat segera diimplementasikan hingga tingkat kota/kabupaten.
"Kehadiran Direktorat PPA PPO diharapkan dapat memberikan penyikapan yang lebih tanggap pada kebutuhan korban pada pelindungan, proses investigasi yang lebih cepat, koordinasi pemulihan yang lebih komprehensif dan percepatan sinergi database yang memungkinkan pembelajaran untuk penanganan yang lebih baik," kata Andy Yentriyani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas: Keberadaan Direktorat PPA PPO akses perempuan pada keadilan