Ambon (ANTARA) - Pada 13 Desember 1957, Deklarasi Djuanda menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam memperjuangkan identitasnya sebagai negara kepulauan.
Pernyataan monumental yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaya ini mendefinisikan ulang lautan sebagai elemen penghubung antar-pulau, menjadikan nusantara sebagai satu kesatuan yang utuh.
Deklarasi ini melahirkan konsep negara kepulauan yang diakui secara internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, serta diperkuat dengan pengesahan UU No. 17 Tahun 1985.
Hasilnya, luas wilayah Indonesia bertambah dari 2,02 juta km² menjadi 5,19 juta km². Deklarasi ini juga menjadi dasar dari Wawasan Nusantara, sebuah pandangan geopolitik yang memadukan kepentingan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan Indonesia sebagai negara maritim.
Wawasan Nusantara: Penegasan Integrasi dan Keadilan Wilayah
Sebagai turunan langsung dari Deklarasi Djuanda, Wawasan Nusantara menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia, baik darat, laut, maupun udara, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Konsep ini tidak hanya memandang geografis sebagai elemen pemersatu, tetapi juga memuat nilai kebangsaan yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan-keamanan.
Dalam konteks ini, Wawasan Nusantara menjadi landasan dalam menjaga kedaulatan negara, mengatur hubungan antara pusat dan daerah, serta mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan. Semangat ini menjadi acuan dalam berbagai kebijakan nasional, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
IKN: Implementasi Deklarasi Djuanda dan Wawasan Nusantara di Era Modern
Sebagai pusat pemerintahan baru, IKN menjadi perwujudan nyata dari integrasi yang diusung oleh Deklarasi Djuanda dan Wawasan Nusantara. Lokasi strategis IKN di Kalimantan Timur mencerminkan keadilan geografis, dengan menempatkan ibu kota di tengah kepulauan Indonesia. Ini sekaligus menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.
IKN dirancang tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai simpul konektivitas nasional yang menghubungkan daratan dan lautan. Wilayah perairan sekitar 68.000 hektare yang menjadi bagian dari kawasan IKN adalah hasil perjuangan Deklarasi Djuanda dan pengakuan UNCLOS 1982. Tanpa landasan ini, kedaulatan laut Indonesia hanya terbatas pada 12 mil laut dari garis pantai.
Dengan infrastruktur modern, inovasi teknologi, dan pendekatan inklusif, IKN menjadi katalisator pemerataan pembangunan dan simbol dari harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Wawasan Nusantara yang mengintegrasikan seluruh elemen bangsa dalam kerangka negara kesatuan yang berdaulat.
Pelajaran Penting: Visi Integrasi dan Etika Kebangsaan
Deklarasi Djuanda dan Wawasan Nusantara tidak hanya membangun kerangka geopolitik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integrasi, keberanian, dan tanggung jawab. Prinsip ini mengingatkan semua elemen bangsa, khususnya para pemimpin dan elite politik, bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan dampaknya secara luas.
• Manfaat Kebaikan: Keputusan yang baik akan membawa manfaat bagi banyak orang dan wilayah, mempererat persatuan, serta menjaga keberlanjutan.
• Bahaya Keburukan: Sebaliknya, kebijakan yang buruk, seperti korupsi, dapat merusak kesejahteraan rakyat, menghancurkan lingkungan, dan melemahkan kedaulatan bangsa.
Dalam membangun IKN, semangat ini diwujudkan melalui pendekatan pembangunan berkelanjutan yang menggunakan energi terbarukan, melindungi ekosistem, dan melibatkan masyarakat lokal. IKN diharapkan menjadi simbol modern yang mencerminkan keberanian visi seperti Deklarasi Djuanda dan nilai-nilai keadilan serta keberlanjutan yang diusung oleh Wawasan Nusantara.
IKN: Simbol Masa Depan yang Berakar pada Semangat Deklarasi Djuanda
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, kedaulatan laut dan darat menjadi identitas Indonesia. Deklarasi Djuanda adalah landasan bagi upaya menjaga dan memanfaatkan kedaulatan maritim, sementara Wawasan Nusantara menjadi panduan dalam mengintegrasikan seluruh wilayah nusantara ke dalam satu kesatuan yang utuh.
IKN dirancang untuk memadukan semangat masa lalu dengan kebutuhan masa depan. Sebagai simbol baru dari harapan dan inovasi, IKN menghormati warisan Deklarasi Djuanda sekaligus melangkah maju dengan visi Wawasan Nusantara.
Dengan demikian, Deklarasi Djuanda, Wawasan Nusantara, dan pembangunan IKN menjadi pilar-pilar yang saling melengkapi: satu menciptakan kerangka kedaulatan, yang lain memelihara integrasi bangsa, dan yang terakhir membawa semangat tersebut ke era modern sebagai simbol persatuan, keberlanjutan, dan kejayaan Indonesia di kancah global.
Disunting oleh Willem Thobias Fofid, Koordinator Forum Bersama IKN Kota Ambon Maluku dan Kabupaten Jayapura Papua.
Deklarasi Djuanda, Wawasan Nusantara, dan Ibu Kota Nusantara : Pilar Integrasi dan Kedaulatan Bangsa
Oleh Forum Bersama IKN Minggu, 15 Desember 2024 10:53 WIB