Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mendesak Pemprov Malut untuk segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) bagian Pemkot Ternate yang hampir setahun terakhir belum diselesaikan.

"DBH yang menjadi bagian Pemkot Ternate memang belum dibayar Pemprov Malut sebesar Rp11 miliar, padahal Pemkot Ternate sudah berulang kali menagih DBH itu," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate, Ahmad Yani di Ternate, Selasa.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan pembayaran DBH yang merupakan hak Pemkot Ternate, sejak bulan Desember tahun lalu dan urat permintaan pembayaran DBH untuk triwulan III telah disampaikan sejak tanggal 15 Desember 2014.

Menurut dia DBH triwulan III yang menjadi hak Pemkot sebesar Rp6,748.217.345 terdiri dari beberapa objek, kalau untuk triwulan III itu Rp6,7 terdiri dari beberapa objek pajak yang menjadi hak Kota Ternate namun dikelola oleh Provinsi Malut.

Ahmad Yani menambahkan, untuk triwulan IV, Dispenda baru saja mendapatkan penetapan DBH dari Pemprov, jadi kalau ada yang menyebut belum menerima surat permintaan pembayaran, Pemkot sudah melayangkan sejak pertengahan Desember, untuk triwulan II tahun 2014, mungkin saja, suratnya belum sampai ke Biro Keuangan.

Sedangkan, surat permintaan pembayaran DBH triwulan IV, belum disampaikan, karena penetapan yang dibuat Pemprov baru saja diterima, kalau untuk triwulan IV, kita baru saja menerima penetapan yaitu sebesar Rp4.122.703.729, jadi kalau ditotalkan itu hampir Rp11 miliar atau Rp10.870.921.074.

Dia berharap, Pemprov segera melunasi tunggakan DBH, sebab itu merupakan hak dari Kabupaten/Kota dan Pemprov segera membayar DBH, karena surat permintaan pembayaran DBH triwulan III, sudah disampaikan sejak bulan Desember dan untuk triwulan IV.

Sebelumnya, Pemprov Malut melalui Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Malut, Ahmad Purbadja, mengklaim, pihaknya siap membayar tunggakan DBH bagi Kabupaten/Kota untuk triwulan III dan IV tahun anggaran 2014. Menurut Purbadja, pencairan DBH bisa dilaksanakan setelah ada permintaan dari Kabupaten/Kota.

"Uangnya sudah ada, tinggal dari Kabupaten//Kota buat permintaan saja, langsung kita berikan dan jika sudah ada permintaan dari Kabupaten/Kota, maka langsung melakukan pembayaran," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015