Ambon (Antara Maluku) - Jaksa telah mengembalikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pancing tonda yang bersumber dari APBN 2011 senilai Rp25 miliar dengan tersangka Bastiang Mainassy karena dinilai belum lengkap (P18).

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu, mengatakan, pengembalian berkas ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan petunjuk (P19).

"Jadi jaksa telah meneliti berkasnya. Namun, ternyata belum lengkap sehingga dikembalikan(P19) dengan harapan segera dibenahi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilimpahkan kembali dalam waktu dekat," ujarnya.

Dia berharap, penyidik membenahi berkas Bastiang sesuai petunjuk agar saat pelimpahan kembali sudah lengkap.

"Bila berkas lengkap, maka pastinya dilanjutkan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21)," tegas Bobby.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono mengatakan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.

Yang dibutuhkan adalah hasil penghitungan kerugian negara secara menyeluruh dalam kasus tersebut.

Bastiang dijadikan tersangka saat menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku. Saat ini ia dipercaya sebagai Kadis Pariwisata Maluku.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015