Ambon (Antara Maluku) - Gerakan Pemuda Peduli Rohomoni (PRR) menilai aparat Kepolisian terlalu lamban dalam menangani kasus bentrokan antarwarga Negeri Kailolo dan Rohomoni, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang terjadi 1 Februari 2015.

"Aparat kepolisian telah mengantongi nama oknum yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan pada 1 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WIT, tetapi sejauh ini belum ada yang diamankan atau dijadikan tersangka," kata Koordinator Gerakan PPR Alinur Sangadji, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, aksi penyerangan tersebut sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan melawan hukum dan sengaja mengusik ketenangan warga serta mengancam kesatuan dan kedaulatan NKRI.

"Aksi penyerangan ini tidak menusiawi dan tidak terpuji. Hal ini sudah sering terjadi tetapi tidak pernah diproses oleh aparat penegak hukum dan terkesan diabaikan," katanya.

"Kita telah melakukan rapat negeri di kediaman Raja Negari Rohomoni, Jumat (13/2) sekitar pukul 04.00 WIT yang menghadirkan unsur pimpinan desa, saniri, tokoh agama dan tokoh pemuda dengan menyepakati 12 pernyataan sikap," jelasnya.

Alinur Sangadji menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat negeri di kediaman Raja Negari Rohomoni, pada 13 Februari lalu dan dihadiri unsur pimpinan Negeri, saniri (tokoh adat), pemuka agama dan tokoh pemuda dan menghasilkan 12 butir pernyataan sikap untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Pernyataan sikap tersebut yakni masyarakat Negeri Rohomoni bersatu menolak segala bentuk kekerasan ancaman, dikriminasi dan intimidasi dan akan tetap melakukan pembelaan terhadap seluruh warga Negeri tersebut di mana saja berada.

Seluruh komponen pemerintah negeri, tokoh adat, pemuka masyarakat dan pemuda menyatakan mengutuk dengan keras insiden penyerangan pada tanggal 1 Februari 2015 yang dilakukan oknum warga Negeri Kailolo.

Mendesak kepolisian dan pihak-pihak berwewenang untuk menidak tegas pelaku penyerangan sesuai hukum berlaku serta menuntut aparat Kepolisian untuk segera menangkap oknum-oknum yang diduga sebagai aktor penyerangan.

Selain itu, menilai aksi penyerangan tersebut jelas-jelas merupakan tindakan amoral yang sengaja mengancam keamanan di Provinsi Maluku secara umum dan Pulau Haruku secara khusus. Fakta peristiwa penyerangan dimaksud membuktikan bahwa orang-orang atau pelaku penyerangan merupakan gerombolan pemberontak.

Warga Rohomoni menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun yang bertujuan membebaskan pelaku penyerangan dari jeratan hukum,

Warga juga bersepakat dan berkomitmen untuk menghentikan distribusi air bersih ke Negeri Kailolo di mana jaringan airnya diambil dari Negeri Rohomoni selama pelaku insiden penyerangan belum ditangkap.

Mereka juga mendesak pihak TNI dan Polri agar segera melakukan penyisiran di Negeri Kailolo mengingat masih banyak warga setempat yang memiliki sejata api organik maupun rakitan.

Selain itu meminta aparat TNI dan Polri untuk memberi perlindungan hukum sertat rasa nyaman kepada setiap warga Negeri Rohomoni yang berada di Ambon dan dimana saja berada.

Meminta Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Wiyarto dan Kapolda Maluku Brigjen Pol. Murad Ismail untuk mempersenjatai aparat yang bertugas di Koramil dan Polsek Haruku, serta mendorong mereka untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian masalah yang terjadi.

Seluruh komponen masyarakat Negeri Rohomoni juga menyatakan kesiapan untuk membantu aparat TNI - Polri maupun aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan menciptakan kenyamanan di wilayah Maluku maupun percepatan penyelesaian konflik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015