Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.

"Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Kementerian PAN dan RB tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sangat strategis," kata Gubernur Maluku, Said Assagaff, di Ambon, Senin.

Sosialisasi dihadiri seluruh pejabat teknis di lingkup provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur Said mengatakan hal itu, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintah Ny Frona Koedoeboen pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri PAN dan RB itu.

Menurut gubernur, kegiatan sosialisasi ini sangat strategis mengingat pemahaman dan persepsi pegawai/pejabat tentang pelaporan akuntabilitas kinerja, indikator kinerja utama serta evaluasi AKIP masih perlu ditingkatkan.

"Sosialisasi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang sistem AKIP kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja aparatur secara akuntabel," katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi akuntabilitas yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB, Pemerintah Provinsi Maluku mengalami peningkatan mulai dari tahun 2011-2012.

"Pada tahun 2013 lalu berhasil memperoleh predikat `CC`. Keberhasilan ini terus ditingkatkan agar pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat semakin membaik, transparan dan akuntabel," ujar Gubernur Said.

Dikatakan, sebagai upaya perbaikan kinerja yang akuntabel dan konsisten, dilakukan inventarisasi terhadap penyampaian LAKIP dan Penerapan Kinerja (PK) SKPD lingkup Provinsi, Kabupaten/Kota se-Maluku. Dimana hasil penyampaian secara tepat waktu kepada Gubernur Maluku maupun Menteri PAN dan RB tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Guna mendukung penerapan SAKIP tersebut, selama tahun 2013 Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi SAKIP ke 44 SKPD Lingkup pemerintah di daerah ini," katanya.

Gubernur Said menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi telah dilakukan inventarisasi permasalahan dan masukan yang konstruktif dan terdapat pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya penyusunan dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai pedoman dalam penyusunan LAKIP.

Namun dalam IKU tersebut belum sepenuhnya memiliki indikator kinerja yang berorientasi hasil (outcome). LAKIP yang akan datang target evaluasi tidak hanya renstra tetapi sudah dalam bentuk hasil yang baik dan terukur.

Hasil evaluasi LAKIP terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Maluku tahun 2014 yang dilakukan Kementerian PAN dan RB diperoleh, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapat perdikat `CC`.

Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kota Ambon dan Kota Tual mendapat Predikat `C`. Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mendapat predikat `D`.

"Kami mendukung dan mendorong terus penguatan penerapan akuntablitas kinerja di 11 Kabupaten/Kota se-Maluku," ujar Gubernur Said.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015