Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengkoordinasikan penerapan lelang jabatan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Maritje Lopulalan, di Ambon, Rabu, mengatakan koordinasi dilakukan dengan KASN karena Maluku berada dalam kondisi transisi penerapan lelang jabatan sebagaimana diamanatkan pasal 108-115 UU No.5 tahun 2014.

"Jadi hasil koordinasi dengan KASN dilaporkan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ujarnya.

PPK nantinya membentuk panitia seleksi yang berasal dari internal dan eksternal dengan komposisi 45 persen berbanding 55 persen.

Panitia seleksi berasal dari kalangan pakar maupun profesional di bidangnya dengan formasi lima orang hingga sembilan orang.

Maritje mengakui penerapan lelang jabatan tersebut tergantung keputusan gubernur sebagai PPK yang nantinya butuh konsolidasi maupun koordinasi dengan pihak-pihak berkompeten.

"Gubernur dalam kapasitasnya sebagai PPK jika memutuskan lelang jabatan harus direalisasikan, maka anggaran tidak menjadi masalah karena program ini belum masuk APBD murni Maluku 2015," katanya.

Dia mengisyaratkan, kemungkinan pada 2016 barulah lelang jabatan dengan menerapkan promosi terbuka ini diterapkan Pemprov Maluku karena perlu konsolidasi dan koordinasi intensif sebelum direalisasikan.

"Pastinya promosi jabatan yang siap direalisasikan Gubernur Maluku untuk pejabat eselon II, III dan IV dalam waktu dekat tetap memprioritaskan sumber daya manusia (SDM) profesional dilengkapi persyaratan kompetensi secara berjenjang," ujar Maritje.

Pemprov Maluku saat ini miliki 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terdiri atas biro, badan/lembaga teknis serta Sekretariat DPRD dan rumah sakit.

  "Sedangkan unit pelaksana teknis daerah(UPTD) sebanyak 41 dengan jumlah pegawai 5.046 orang," katanya.   

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015