Ambon (Antara Maluku) - Komisi A DPRD Maluku akan mengkaji ulang rencana pemekaran wilayah Lease-Salahutu menjadi daerah otonom baru yang memisahkan diri dari Maluku Tengah selaku kabupaten induk.

"Perlu ada kajian mendalam sebab ada aspirasi masyarakat di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah yang menolak rencana pemekaran tersebut dan bergabung dengan Lease," kata Ketua Komisi A DPRD setempat, Melkias Frans, di Ambon, Rabu.

Padahal, rencana pemekaran Kabupaten Lease-Salahutu ini sudah diperjuangkan Komisi A bersama lima calon daerah otonom baru lainnya untuk dimasukkan dalam agenda prolegnas DPR-RI.

Daerah otonom baru itu diantaranya Kabupaten Gorom-Wakate dan Kota Bula di Seram Bagian Timur, Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Selatan Daya dan Pulau Banda dan Kabupaten Seram Utara Raya (Malteng).

Menurut Melkias Frans, semua daerah ini sudah ada studi kelayakannya serta persyaratan administratif lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Memang sudah ada surat masuk terkait penolakan warga Kecamatan Leihitu ke komisi dan kami juga sudah menerima informasinya, nanti akan kami pelajari," katanya.

Jadi, masyarakat sendiri yang menghambat rencana pemekaran Kabupaten Lease-Saparua, namun intinya komisi tetap mendorong percepatan pemekaran wilayah.

"Tetapi kalau ada yang menghambat maka kita akan mengkaji lagi, dan mereka harus datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasnya, baik yang menolak maupun yang menerima pemekaran wilayah," tandas Melkias Frans.

  Ia menambahkan komisi tetap akan melakukan rapat paripurna untuk menetapkan daerah otonom baru yang akan dimekarkan, namun untuk Lease-Salahutu bermasalah, sehingga terpaksa ditunda untuk sementara waktu.    

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015