Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya untuk menjalani pemeriksaan urine yang akan dilakukan secara mendadak.

"Surat pemberitahuan akan ada tes urine bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dan Kota Ambon sudah kami kirimkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) masing-masing hari ini," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, setelah surat tersebut dilayangkan, pihaknya akan menemui ketua DPRD Provinsi Maluku dan Kota Ambon pada pekan depan untuk meminta jadwal kerja anggota dewan pada tiap-tiap komisi, guna memastikan pemeriksaan urine yang akan dilaksanakan oleh pihaknya tidak berbenturan dan mengganggu aktivitas maupun masa reses DPRD.

Ini juga dimaksudkan untuk bisa memastikan semua anggota DPRD hadir tanpa kecuali dalam proses pemeriksaan urine yang nantinya akan dilaksanakan oleh tim khusus dari Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Maluku.

Oleh karena itu, pihaknya telah memesan sejumlah rapid test atau alat tes narkoba dari Jakarta yang dipastikan akan tiba di Ambon pada pekan depan.

"Tesnya akan dilaksanakan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka kami harus memastikan setiap anggota diperiksa urinenya tanpa kecuali, karenanya kami akan meminta jadwal kerja mereka agar tidak berbenturan dengan masa reses keluar daerah," katanya.

Dikatakannya lagi, setelah proses tes urine di kalangan DPRD selesai dilakukan, pihaknya akan melanjutkannya dengan pemeriksaan urine wali kota dan wakil wali Kota Ambon, kemudian disusul dengan berbagai anggota Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat pemerintah Kota Ambon.

"Tes urine ini untuk mewujudkan lingkungan kerja pemerintah yang bebas narkoba, jadi setelah tes urine anggota dewan, kami akan melanjutkannya ke semua SKPD di tingkat Kota Ambon tanpa kecuali," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015