Ambon (Antara Maluku) - Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat Desa (BPPMD) Kota Ambon fokus melakukan peningkatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Tahun 2015 kita fokus untuk melakukan peningkatan P2TP2A yakni pusat kekerasan perempuan dan anak, dalam rangka meminimalisir kekerasan yang terjadi di Kota Ambon," kata Kepala BPPMD Min Tupamahu, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tugas dan fungsi P2TP2A saat ini belum diketahui masyarakat, khususnya kaum perempuan. sehingga perlu ditingkatkan pelayanannya.
Pihaknya, kata Min, akan meningkatkan tugas pelayanan kaum perempuan agar dapat dilindungi dari tindakan kekerasan.
"Kami berupaya memperkenalkan lembaga ini bagi masyarakat Ambon, khususnya perempuan agar saat mengalami tindakan kekerasan bisa langsung melapor ke P2TP2A," ujarnya.
Menurut dia, P2TP2A Ambon selama tahun 2014 telah menerima 35 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di kota itu, dan telah menangganinya dengan baik.
"Ada yang bisa ditangani secara langsung, ada juga yang diserahkan ke aparat hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan korban tindak kekerasan dilakukan dengan cara penanganan psikologis yakni memberikan kenyamanan bagi korban dalam menyampaikan masalah, membantu agar sanggup menghadapinya dan mampu mengambil keputusan serta pilihan yang diperlukan agar kembali berdaya.
Layanan yang diberikan dengan cara konseling dan pendampingan, baik pada saat kritis maupun pemulihan.
Selain itu, melalui jalur hukum (Ligitasi) oleh kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengacara.
Penyelesaian di luar jalur hukum ditempuh tanpa bantuan hukum yaitu dengan jalan damai atau kekeluargaan dengan bantuan pemuka agama maupun tokoh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Tahun 2015 kita fokus untuk melakukan peningkatan P2TP2A yakni pusat kekerasan perempuan dan anak, dalam rangka meminimalisir kekerasan yang terjadi di Kota Ambon," kata Kepala BPPMD Min Tupamahu, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, tugas dan fungsi P2TP2A saat ini belum diketahui masyarakat, khususnya kaum perempuan. sehingga perlu ditingkatkan pelayanannya.
Pihaknya, kata Min, akan meningkatkan tugas pelayanan kaum perempuan agar dapat dilindungi dari tindakan kekerasan.
"Kami berupaya memperkenalkan lembaga ini bagi masyarakat Ambon, khususnya perempuan agar saat mengalami tindakan kekerasan bisa langsung melapor ke P2TP2A," ujarnya.
Menurut dia, P2TP2A Ambon selama tahun 2014 telah menerima 35 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di kota itu, dan telah menangganinya dengan baik.
"Ada yang bisa ditangani secara langsung, ada juga yang diserahkan ke aparat hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan korban tindak kekerasan dilakukan dengan cara penanganan psikologis yakni memberikan kenyamanan bagi korban dalam menyampaikan masalah, membantu agar sanggup menghadapinya dan mampu mengambil keputusan serta pilihan yang diperlukan agar kembali berdaya.
Layanan yang diberikan dengan cara konseling dan pendampingan, baik pada saat kritis maupun pemulihan.
Selain itu, melalui jalur hukum (Ligitasi) oleh kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengacara.
Penyelesaian di luar jalur hukum ditempuh tanpa bantuan hukum yaitu dengan jalan damai atau kekeluargaan dengan bantuan pemuka agama maupun tokoh masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015