Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Pencanangan Kawasan Tanpa Rokok(KTR) oleh Wali Kota H. Achmad Mahifa.

"Selain itu, kami juga secara simbolis dengan penarikan selubung papan nama dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang KTR," kata Wali Kota Tikep Achmad Mahifa di Ternate, Rabu.

Ia mengatakan, penetapan KTR yang dicanangkan antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Wali kota dalam kesempatan ini mengatakan Perda ini akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat bukan perokok. Perda ini lahir bukan soal melarang orang untuk merokok, tetapi bagaimana seorang perokok dapat merokok di tempat seharusnya bersangkutan merokok.

Mahifa menambahkan dengan adanya ruang untuk merokok juga dapat menghindari konflik antara perokok aktif dengan yang bukan perokok, warga yang bukan perokok biasanya akan merasa terganggu asap rokok. Oleh karenanya perokok dapat melakukannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tikep, dr Abdullah Maradjabessy menjelaskan bahwa pencanangan KTR adalah demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat bukan perokok dari paparan asap rokok. Kebijakan ini tidak berbicara tentang apakah orang boleh merokok atau tidak, akan tetapi mengenai tempat dimana orang tersebut boleh merokok.

Oleh karena itu Abdullah juga meminta dukungan dan partisipasi seluruh pimpinan SKPD untuk dapat menerapkan Perda KTR ini sebagaimana Perda nomor 3 tahun 2015. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015