Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan, tidak seorang pun saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadiri sidang kasus MV. Hai Fa di Pengadilan Perikanan Ambon untuk klarifikasi masalah penerbitan Surat Layak Operasi (SLO).

"Saat penyidik dari Pangkalan UItama TNI-AL (Lantamal) IX Ambon melimpahkan berkas telah diminta perlunya saksi ahli dari KKP. Namun, ternyata permintaan tersebut tidak dipenuhi KKP," kata Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno, di Ambon, Kamis.

Padahal, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) Michael Gaspersz dan Grace Siahaya membutuhkan keterangan maupun masukan terkait tidak diterbitkannya SLO.

JPU membutuhkan keterangan maupun masukan tentang kenapa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Syahbandar tanpa ada SLO.

Hingga persidangan dengan tahapan penuntutan yang disaksikan tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan dipimpin Yunus Husein di Pengadilan Perikanan Ambon, tidak seorang pun saksi ahli dari KKP menghadirinya.

"Penyidik Lantamal IX Ambon terpaksa meminta saksi dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon. Namun ditolak karena bobot MV. Hai Fa besar yakni 3.830 GT," ujar Kajati.

Dia yang didampingi Asisten Pidana Umum Kejati Maluku, Hulman Napitupulu dan Kajari Ambon, Robert Liat itu mengemukakan, tim JPU telah menyusun penuntutan kasus kapal dinahkodai Zhu Nian Le itu sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta.

"Jadi JPU sejak menerima berkas sejak 12 Februari hingga sidang dengan agenda vonis oleh majelis hakim pada 25 Maret 2015 hanya menemukan terjadi pelanggaran administrasi dan bukan kejahatan," kata Kajati.

Karena itu, dia menyilahkan masyarakat yang menerima proses penegakan hukum terhadap kapal MV. Hai Fa.

"Kami tidak bisa berbuat banyak karena penegakkan hukumnya berdasarkan pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta," tegas Kajati.

Kapal MV.Hai Fa berbendera Panama saat ditangkap memuat 800.658 Kg ikan dan 100.044 Kg udang milik PT.Avona Mina Lestari, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Kapal MV.Hai Fa diamankan di Waman Kimaan pada 26 Desember 2014.

Ternyata muatan ikan itu terdapat ikan hiu lonjor/lanjaman dan hiu martil yang dilarang ekspor berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Kapal MV.Hai Fa juga memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) berlaku hingga 6 Februari 2015.

Majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Provinsi Maluku, memvonis Zhu Nian Le (43), nakhoda MV Hai Fa membayar uang sebesar Rp200 juta kepada Negara Republik Indonesia.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009," kata ketua majelis hakim pengadilan perikanan setempat, Mathius di Ambon, Rabu(25/3).

Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki surat izin kapal pengangkut ikan (Sikpi).

Sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Menteri Susi terkesan berang atas tuntutan JPU dari Kejati Maluku yang dinilai ringan dalam kasus kapal ilegal asing MV. Hai Fa di Pengadilan Perikanan Ambon.

Penyebabnya, JPU dalam persidangan di Pengadilan Perikanan Ambon hanya menuntut denda maksimal Rp 250 juta, tanpa tuntutan pidana terhadap nakhoda maupun pemilik kapal.

Kapal berbendera Panama, MV. Hai Fa itu ditahan pada akhir Desember 2014 ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke, Provinsi Papua oleh kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL.

Menteri Susi kecewa atas tuntutan JPU yang dianggapnya terlalu ringan karena Kapal MV. Hai Fa asal Vietnam tersebut telah melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Laut Arafura, Provinsi Maluku.

"Tuntutan JPU tersebut sangat mengecewakan dan saya ingin melakukan investigasi pada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon," kata Susi, di kantor KKP Jakarta, Senin (23/3). 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015