Ternate (Antara Maluku) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) terus mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat di kota itu.

Kadinkes Kota Ternate Nurbaity Radjabesy mengatakan di Ternate, Sabtu, pihaknya terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau kawasan dilarang merokok, karena masih banyak warga yang mengabaikannya.

Ia menyatakan, kawasan yang ditetapkan menjadi area KTR adalah fasilitas pendidikan seperti sekolah dan perpustakaan, fasilitas kesehatan, fasilitas olah raga, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan kawasan kantor pemerintah.

Menurutnya, penetapan semua area tersebut menjadi KTR melalui SK Wali Kota Nomor 28 Tahun 2014, yang pencanangannya dilakukan oleh Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman pada peringatan Hari Kesehatan Nasional beberapa waktu lalu.

Di sejumlah kantor pemerintah di Kota Ternate, sosialisasi Perda nomor 26 tahun 2014 itu dilakukan dengan menepelkan pamflet serta spanduk bertuliskan kawasan dilarang merokok.

Pantauan Antara, di sejumlah kawasan yang telah ditetapkan menjadi area KTR terlihat masih banyak warga yang tetap merokok, terutama di angkutan umum, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, bahkan tidak sedikit pelakunya justru dari kalangan PNS di lingkup Pemkot Ternate.

Sejumlah warga yang ditemui saat sedang merokok di tempat ibadah mengaku belum mengetahui adanya larangan merokok di tempat ibadah, meskipun Dinkes gencar sosialisasi mengenai KTR di berbagai fasilitas umum.

Salah seorang warga Ternate, Rizki ketika dihubungi mengaku belum tahu adanya Perda tentang larangan merokok di beberapa lokasi termasuk tempat ibadah.

Dia mengaku akan mematuhi peraturan tersebut, jika dia mengetahui adanya larangan merokok di tempat ibadah, apalagi ada denda yang cukup besar jika melanggar ketentuan tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015