Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penelantaran isteri siri dan rumah tangga yang diduga dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Indra Pramana di Ternate, Selasa, mengatakan, laporan itu disampaikan seorang warga berinisial RT, yang mengaku sebagai istri siri dari anggota polisi berpangkat Bripda berinisial MAC.
Dalam keterangannya, RT menyebut bahwa Bripda MAC telah menikahinya secara siri, namun sudah tidak lagi memberikan nafkah selama tiga bulan terakhir.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Kombes Pol Indra Pramana menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta keadilan.
"Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian RT dalam menyampaikan laporan, dan menyebut bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pengawasan internal di tubuh Polri.
Sementara itu, RT mengaku mengapresiasi respons cepat dari pihak Propam.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi dirinya dan anaknya.
"Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya kasus ini segera selesai secara hukum dan adil," kata RT.
Dirinya menambahkan, terakhir dirinya diberi uang sebesar Rp1 juta, setelah itu sudah tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan," ungkap RT.
RT berharap agar Bidang Propam Polda Maluku Utara dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menegakkan hukum dengan adil.
"Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polda Malut tangani kasus dugaan penelantaran istri
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025