Ternate (ANTARA) - Kepala Bidang Profesi Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Kombes Pol Hery Purnomo memberikan arahan tegas kepada seluruh personel Polri terkait peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Keluhan masyarakat terkait pelayanan yang kurang optimal harus menjadi evaluasi serius bagi kita semua," kata Hery di Ternate, Maluku Utara, Selasa.
Arahan dan penekanan ini disampaikan sebagai respons atas sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan yang dinilai kurang optimal dari anggota Polri.
Lebih lanjut Kabid Propam mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pelayanan tidak hanya mencoreng nama baik individu anggota, tetapi juga berdampak pada citra institusi Polri secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Kabid Propam menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk segera memperbaiki kinerja apabila dalam pelayanan kurang optimal serta selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
"Kami Propam akan selalu mengawasi secara ketat kinerja setiap personel. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran atau bersikap tidak profesional dalam pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan pengawasan personel, kata Kombes Pol Hery Purnomo, jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Malut hingga sepanjang 2024 sebanyak 103 kasus sedangkan untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 54 kasus.
Pelanggaran disiplin itu mengalami penurunan sebanyak 18 kasus atau 14 persen dari jumlah total kasus di tahun 2023 yang berjumlah 121 kasus, dengan jumlah penyelesaian perkara tahun 2024 sebanyak 86 perkara atau 83 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
Sementara itu, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di tahun 2024 sejumlah 54 kasus dengan jumlah perkara selesai sebanyak 28 kasus atau 52 persen dari jumlah total kasus yang ditangani.
Sedangkan, untuk bidang pembinaan SDM, jumlah personel Polda Malut dan jajaran mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebanyak 692 personel atau mengalami peningkatan sejumlah 11p persen. Di mana pada tahun 2023 sejumlah 6.274 dan tahun 2024 sejumlah 6.966 personel.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak segan memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran, hal tersebut dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap 11 personel Polda Maluku Utara.
Menurutnya hal itu merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.