Ternate (ANTARA) - Dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tentang Desa Wisata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim untuk dapat mempertahankan kearifan lokal masyarakat setempat.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan harmonisasi Ranperda Desa Wisata wajib mengedepankan kearifan lokal masyarakat di desa.
Selain itu, ia juga mendorong agar dewa wisata dapat menghimpun ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat sehingga menjadi potensi pasar pariwisata yang menjanjikan.
“Ranperda desa wisata ini sangat penting dalam pembangunan desa. Untuk itu, harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta mampu diterapkan secara efektif di masyarakat,” ungkap dia di Ternate, Jumat (8/8).
Ia menegaskan bahwa Ranperda Desa Wisata juga menjadi ruang meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa melalui potensi dan daya tarik wisata yang memiliki ciri khas tersendiri di daerah Haltim.
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menambahkan bahwa setiap proses pembentukan peraturan daerah dilakukan dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Haltim, Abdul Latif Mole menyampaikan harmonisasi ini sangat penting bagi Haltim, khususnya dalam mendukung ekonomi dan pariwisata desa di Haltim.
"Kami mendukung agar ranperda ini dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pembangunan Halmahera Timur," pungkasnya.
