Ambon (Antara Maluku) - Reskrimsus Polda Maluku masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam proyek pembangunan tambatan perahu fiktif di Karay, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Proyek itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp400 juta lebih, dan kami sudah memeriksa beberapa orang termasuk mantan kadis Ongky Nanulaita dan konsultan pengawas, Wily Mairuhu," kata Direskrim Polda Maluku, Kombespol Sulistiono di Ambon, Selasa.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek ini dilakukan penyidik Reskrimsus atas laporan masyarakat.

Sejak enam bulan lalu, kata Sulistiono, pihaknya menurunkan tim penyidik ke Desa Karay dan tidak menemukan adanya pembangunan tambatan perahu di daerah itu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sudah menetapkan satu tersangka atas nama Halid Cakim selaku direktur CV. Mandiri Karya yang memenangkan tender lelang proyek yang bersumber dari APBD II Kabupaten Kepulauan Aru.

"Proses penyidikannya masih berjalan dan kami menunggu hasil audit BPKP tetapi yang jelas semua pihak yang bertanggungjawab langsung dalam proyek ini bakal diproses hukum," tegasnya.

Direskrimsus yang akan mengakhiri masa jabatannya di Polda Maluku ini juga mengakui sejak tiga pekan lalu, petugasnya kembali ke Karay bersama tim BPKP dan menemukan tambatan perahu tersebut sementara dikerjakan.

"Sudah 40 persen pengerjaan fisik di lapangan tapi entah menggunkan sumber dana dari mana sehingga kami sedang melakukan pendalaman pihak mana yang mengerjakannya dan memakai sumber dana yang mana," ujar Sulistiono.

Meski tambatan perahunya sudah dikerjakan saat ini, namun proyek itu seharusnya dikerjakan tahun anggaran 2013 dan polisi yang datang ke lokasi tidak menemukan fisik bangunan sehingga dinyatakan fiktif dan ini sudah merupakan sebuah perbuatan pidana.

"Hari ini kami juga sedang memeriksa saksi lainnya atas nama Buna Tendean yang menangani proyek tersebut dengan menggunakan bendera perusahaan milik tersangka Halid," katanya. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015