Ternate (Antara Maluku) - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Bupati Pulau Morotai RS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak lima kali dan memilih melarikan diri ke Yogyakarta.
"Kami sudah layangkan panggilan kepada tersangka berulangkali, tetapi tidak ditanggapi dan memilih lari ke Yogyakarta dan saat ini, penyidik polda Malut mulai lakukan pengintaian dan memasukannya sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Bupati Morotai RS ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas Morotai Marine Culture (MMC) dan surat pemanggilan oleh penyidik namun enggan di penuhi dengan berbagai alasan yang disampaikan.
Bahkan pada panggilan terakhir yang diagendakan penyidik pada Senin (6/3) kemarin juga diabaikan Bupati Morotai ini, padahal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sudah sepantasnya RS dijemput dengan melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 tentang Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c yang meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan, pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 hurur a, dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar laporan polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam beria acara. Di tambah lag sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 6 yang menyatakan.
"Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu ditetapkan penyidik menerbitkan surat perintah mamba (upaya paksa) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2012," ujarnya.
Akan tetapi, hingga saat ini, keberadaan RS di mata penyidik sendiri kabur dan lima hari jelang agenda pemeriksaan pada Senin (6/3) kemarin, RS dikabarkan tengah berada di Jakarta dengan menerobos jalur bandara Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dengan tujuan Manado Sulawesi Utara, dan kemudian menuju Jakarta.
Dia mengatakan, ketidakhadiran RS yang diagendakan kemarin itu memiliki alasan tersendiri, namun alasan yang disampaikan melalui surat itu sudah dianggap tak logis karena sudah berulangkali penyidik layangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Memang ada surat yang dimasukkan, tetapi surat yang dimasukkan ini sudah tidak logis lagi, karena alasan tersangka ada kegiatan pelatihan penyuluh pertanian di Jogya yang dipanggil Bupati Morotai ke sana juga," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kami sudah layangkan panggilan kepada tersangka berulangkali, tetapi tidak ditanggapi dan memilih lari ke Yogyakarta dan saat ini, penyidik polda Malut mulai lakukan pengintaian dan memasukannya sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.
Bupati Morotai RS ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas Morotai Marine Culture (MMC) dan surat pemanggilan oleh penyidik namun enggan di penuhi dengan berbagai alasan yang disampaikan.
Bahkan pada panggilan terakhir yang diagendakan penyidik pada Senin (6/3) kemarin juga diabaikan Bupati Morotai ini, padahal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sudah sepantasnya RS dijemput dengan melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 tentang Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c yang meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan, pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 hurur a, dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar laporan polisi, laporan hasil penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam beria acara. Di tambah lag sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 6 yang menyatakan.
"Apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu ditetapkan penyidik menerbitkan surat perintah mamba (upaya paksa) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2012," ujarnya.
Akan tetapi, hingga saat ini, keberadaan RS di mata penyidik sendiri kabur dan lima hari jelang agenda pemeriksaan pada Senin (6/3) kemarin, RS dikabarkan tengah berada di Jakarta dengan menerobos jalur bandara Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dengan tujuan Manado Sulawesi Utara, dan kemudian menuju Jakarta.
Dia mengatakan, ketidakhadiran RS yang diagendakan kemarin itu memiliki alasan tersendiri, namun alasan yang disampaikan melalui surat itu sudah dianggap tak logis karena sudah berulangkali penyidik layangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Memang ada surat yang dimasukkan, tetapi surat yang dimasukkan ini sudah tidak logis lagi, karena alasan tersangka ada kegiatan pelatihan penyuluh pertanian di Jogya yang dipanggil Bupati Morotai ke sana juga," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015