Ambon (Antara Maluku) - PLN Persero Wilayah Maluku dan Maluku Utara Area Ambon meminta semua instansi vertikal di daerah ini memasukkan data pelanggan yang selama ini pembayaran rekeningnya menggunakan APBN melalui Kantor KPPN.
"Kami harapkan semua instansi vertikal memasukkan data-data tersebut," kata General Manager Administrasi Niaga PT.PLN Area Ambon Mukadim, usai memberikan penjelasan pada sosialisasi mekanisme pembayaran tagihan pelanggan instansi vertikal di Ambon, Rabu.
Diharapkan minggu depan semua instansi sudah bisa memasukkan data-data yang dimaksud untuk diverifikasi, sehingga bulan depan sudah bisa diterapkan sistem pembayaran rekeningnya.
Mukadim mengatakan, sistem itu untuk memperlancar instansi vertikal melakukan pembayaran tagihan rekening listrik secara langsung.
"Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, misalnya, harus masukkan data-data sesuai dengan kelompok atau UPT-UPT, begitu juga Kanwil Hukum dan HAM Maluku dan instansi vertikal lainnya," katanya.
Sosialisasi ini, kata Mukadim, cukup penting, dan diharapkan dari kegiatan ini semua instansi vertikal sudah bisa memasukkan data-data agar bisa diverifikasi ke PLN Pusat untuk dibuat kode masing - masing satuan kerja supaya dalam pembayaran tidak terlambat dan sesuai pagu.
Kegiatan ini, lanjutnya, atas kerja sama PLN dengan pihak Kementerian agar pagu-pagu anggaran yang ditetapkan itu bisa diterapkan dengan baik dan tidak akan ada lagi tunggakan pada instansi vertikal.
Selain itu juga mempermudah pengelompokan setiap instansi dimana satuan kerja atau UPT punya kode masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kami harapkan semua instansi vertikal memasukkan data-data tersebut," kata General Manager Administrasi Niaga PT.PLN Area Ambon Mukadim, usai memberikan penjelasan pada sosialisasi mekanisme pembayaran tagihan pelanggan instansi vertikal di Ambon, Rabu.
Diharapkan minggu depan semua instansi sudah bisa memasukkan data-data yang dimaksud untuk diverifikasi, sehingga bulan depan sudah bisa diterapkan sistem pembayaran rekeningnya.
Mukadim mengatakan, sistem itu untuk memperlancar instansi vertikal melakukan pembayaran tagihan rekening listrik secara langsung.
"Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, misalnya, harus masukkan data-data sesuai dengan kelompok atau UPT-UPT, begitu juga Kanwil Hukum dan HAM Maluku dan instansi vertikal lainnya," katanya.
Sosialisasi ini, kata Mukadim, cukup penting, dan diharapkan dari kegiatan ini semua instansi vertikal sudah bisa memasukkan data-data agar bisa diverifikasi ke PLN Pusat untuk dibuat kode masing - masing satuan kerja supaya dalam pembayaran tidak terlambat dan sesuai pagu.
Kegiatan ini, lanjutnya, atas kerja sama PLN dengan pihak Kementerian agar pagu-pagu anggaran yang ditetapkan itu bisa diterapkan dengan baik dan tidak akan ada lagi tunggakan pada instansi vertikal.
Selain itu juga mempermudah pengelompokan setiap instansi dimana satuan kerja atau UPT punya kode masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015