Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jusuf Rumatoras, tersangka dugaan kasus kredit macet di PT. Bank Maluku sebesar Rp12 miliar.

"JR yang adalah Direktur PT. Nusa Ina Pratama dijadwalkan diperiksa pekan ini bersama sejumlah saksi," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin.

Menurut dia, Jusuf ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2015, setelah kejaksaan memiliki bukti akurat dan didukung keterangan sejumlah saksi.

"Penetapan JR sebagai tersangka juga menjawab keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap bersangkutan," ujarnya.

Bobby juga meminta masyarakat memberikan data atau laporan akurat sekiranya mengetahui adanya keterlibatan oknum lain di kasus kredit macet di bank milik Pemprov Maluku itu.

"Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan silahkan mendukung proses penegakan hukum terhadap kredit macet di PT.Bank Maluku yang ternyata melibatkan tiga oknum staf," kata Bobby.

Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty.

Disinggung tiga oknum itu hanya staf Bank Maluku, dia menjelaskan pengembangan penyidikan masih intensif dilakukan jaksa.

"Jadi sekiranya tersangka maupun saksi mengungkapkan ada keterlibatan unsur pimpinan PT. Bank Maluku, maka pastinya diproses sesuai KUHP," tegasnya.

Kasus kredit macet di PT.Bank Maluku sering mendapat sorotan DPRD Maluku karena merupakan BUMD yang seharusnya dikelola manajemen profesional agar memberikan konstribusi strategis bagi PAD Pemprov setempat.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015