Ambon (Antara Maluku) - Kapolsek Elpaputi, Polres Seram Bagian Barat, Ipda pol TK diadukan ke Propam Polda Maluku karena melakukan tindakan pemukulan terhadap Sukri Lestusen, seorang pengemudi mobil truk.

"Aksi pemukulan sebanyak enam kali ini dilakukan Kapolsek dengan alasan mobil yang dikemudikan Sukri telah melewati batas jalan raya," kata keluarga korban, Herman Hattu, di Ambon, Jumat.

Herman yang juga anggota DPRD Maluku ini mengaku kalau keponakannya Sukri melanggar aturan lalu lintas, maka yang bersangkutan seharusnya ditilang dan bukannya dipukuli.

"Yang jelas ini merupakan tindakan sewenang-wenang oknum polisi sehingga persoalannya saya laporkan langsung ke Kabid Propam Polda Maluku untuk diproses," katanya.

Menurut dia, Sukri awalnya dalam perjalanan dari Bula, Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon, dan di kawasan SS Gunung Besi mendapati sebuah mobil yang sementara mogok.

Sukri kemudian menolong supir mobil yang mogok dengan cara menariknya sampai ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan tujuannya ke pelabuhan penyeberangan Waipirit, Kabupaten SBB.

Ketika memasuki kawasan Teluk Elpaputi, Sukri ditahan seorang anggota Polsek setempat di depan kantornya dengan alasan yang bersangkutan telah melewati batas jalan.

"Bukannya diproses dan diberi hukuman berupa tilang, tetapi kapolsek memberikan pukulan beruntun ke bagian kepala serta tubuh korban," katanya.

Untuk memperkuat pengaduan tersebut, pihak keluarga juga telah membawa korban ke Rumah Sakit untuk divisum.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015