Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, menyatakan, tinggal satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum terbentuk dalam rangka melaksanakan Pilkada setempat pada 9 Desember 2015.

"Tinggal PPK pulau - pulau Aru yang belum terbentuk, sedangkan sembilan lainnya telah dilantik," kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Sabtu.

PPK pulau - pulau Aru berada di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru dengan telah dilaksanakannya tahapan seleksi tertulis.

"Jadi tinggal tes kepatutan dan kelayakan untuk memutuskan lima anggota PPK pulau - pulau Aru untuk menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2015 - 2010," ujarnya.

Setelah pembentukkan PPK, maka diseleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa/kelurahan.

Tahapan berikutnya adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Jadi penyelengara Pilkada harus disiapkan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015," ujar Joseph.

Dia mengemukakan, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS itu setelah KPU Kepulauan Aru melakukan sosialisasi enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para pemangku kepentingan setempat pada pertengahan Maret 2015.

"Sosialisasi ditujukan kepada para pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat dan para wartawan," katanya.

Tujuannya agar para pemangku kepentingan mengetahui enam draft PKPU itu sehingga pelaksanaan Pilkada Kepulauan Aru dijadwalkan pada Desember 2015 terselenggara sesuai ketentuan perundang - undangan.

"Terpenting setelah mengetahuinya, para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat, para simpatisan parpol dan rekan - rekan wartawan menyajikan berita yang tertanggung jawab," kata Viktor.

Pilkada Kepulauan Aru saat ini dimanfaatkan para Parpol untuk menjaring Balon Bupati dan Wakil Bupati periode 2015 - 2020.

Kepulauan Aru masuk Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.

Tiga Kabupaten lainnya adalah Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015, Seram Bagian Timur 10 September 2015, Maluku Barat Daya pada 26 April 2015 dan Buru Selatan 22 Juni 2016. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015