Tual (Antara Maluku) - Direksi perusahaan industri perikanan terpadu PT. Maritim Timur Jaya (MTJ) dan para anak buah kapal (ABK) kapal penangkap milik perusahaan itu menyepakati pembayaran upah kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan kedua belah pihak yang berlangsung selama enam jam pada Minggu (3/5) malam, dihadiri hampir seluruh direksi PT. MTJ serta puluhan ABK kapal yang sudah tidak berlayar sejak empat bulan terakhir, terhitung sejak diberlakukan moratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada November 2014.

Sejumlah direksi PT. MTJ yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Komisaris PT. MTJ Agus Santosa, Direktur Utama Jimmy Lesmana, Direktur Operasional Dipa Tamtelahitu serta penasehat perusahaan Andri. S.

Dalam pertemuan tersebut para ABK menanyakan nasib mereka ke depan karena terhitung lima bulan terakhir telah dirumahkan sementara dan hingga saat ini belum bisa melaut karena semua kapal dilarang berlayar.

Mereka juga menanyakan kompensasi dari perusahaan terutama upah kerja walaupun lima bulan terakhir tidak berlayar untuk menangkap ikan.

Selain itu, meminta perusahaan tidak memberlakukan sistem "anak emas dan anak tiri" antara ABK kapal dan pekerja di darat, terutama menyangkut upah kerja yang disesuaikan dengan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Maluku seperti yang diperoleh oleh karyawan yang bekerja di darat.

"Kami merasa dianak tirikan karena upah kerja kami tidak pernah mengalami kenaikkan serta tidak pernah memperoleh tunjangan akhir tahun (TAT) seperti yang diterima karyawan di darat," ujar salah seorang ABK, Hendrik Opier.

Para ABK juga menginginkan diberikan pesangon atau uang jasa yang disesuaikan dengan masa kerja mereka walaupun sering terjadi mutasi kapal.

Direktur Operasional perusahaan yang masuk jaringan Artha Graha, Dipa Tamtelahitu dalam pertemuan tersebut menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan keputusan untuk melakukan PHK kepada ABK, paska pemberlakuan moratorium oleh KKP dibawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti.

"Sejak pemberlakuan moratorium, kami belum pernah melakukan PHK terhadap ABK dan hanya dirumahkan sementara karena semua kapal penangkap ikan tidak bisa berlayar, sambil menunggu berakhirnya keputusan pembatasan sementara kapal ikan tersebut.

Menurutnya, keputusan merumahkan sementara ABK sambil menunggu berakhirnya moratotium merupakan kedaan tidak terduga, sehingga perusahaan harus melakukannya. Perusahaan juga belum bisa memutuskan kelangsungan pekerjaan para ABK tersebut.

Dipa membatah adanya pemberlakuan anak emas dan anak tiri dalam tubuh perusahaan, baik terhadap pekerja di darat maupun ABK. "Semua pekerja diperlakukan sama baik di kapal maupun di darat karena kami menganggap kalian seperti anak-anak sendiri," tegasnya.

Sedangkan menyangkut kompensasi atau upah kerja, Dipa kembali menegaskan tentang kesepakatan pertemuan yang dilakukan pada 28 April 2015, yakni akan memberikan para ABK tersebut satu bulan gaji ditambah uang layar.

"Upah yang diberikan perusahaan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku di Maluku dan setiap tahun mengalami perubahan," katanya.

Khusus menyangkut permintaan pesangon, Dipa menegaskan, perusahaan tidak bisa memberikannya karena belum melakukan PHK terhadap ABK, tetapi karena pertimbangan kekeluargaan sehingga diputuskan akan diberikan uang pisah sebesar satu bulan upah dan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

"Manajemen sudah memutuskan pemberian uang pisah disesuaikan dengan masa kerja. ABK yang bolong-bolong atau yang sering absen berlayar dengan kapal jumlah uang pisahnya tidak akan sama dengan yang rutin bekerja. Jika ada yang keberatan silahkan datang untuk melakukan klarifikasi ulang," katanya.

Para ABK dan pimpinan perusahaan akhirnya menemukan kesepakatan, bahwa pembayaran uang pisah, dilakukan pasa Senin, setelah ada dialog antara kedua belah pihak yang divasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Tual, Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Muhammad Rum Ohoira dan Dandim 1503 Maluku Tenggara Letkol Rubianto.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015