Tual (Antara Maluku) - Sebanyak 58 anak buah kapal (ABK) warga Kamboja korban perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru yang telah dievakuasi ke Tual, Maluku Tenggara bulan lalu, akan dipulangkan ke negara asalnya.

Kepala Imigrasi Kelas II Tual Rudiara R. Kosasih mengatakan, dokumen perjalanan untuk para ABK itu sudah didapatkan dari Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta untuk keperluan proses pemulangan ke negara asal.

Rudiara yang sedang berada di Ambon saat diminta konfirmasi mengenai hal itu, menyatakan 58 ABK warga negara Kamboja tersebut dijadwalkan diterbangkan ke Ambon pada Minggu (10/5), sebelum kemudian diberangkatkan ke Jakarta dan seterusnya ke negara mereka.

"58 eks abk kamboja akan dipulangkan hari minggu dgn garuda," demikian isi pesan singkat (sms) Rudiara yang diterima Antara, Jumat.

Menurut dia, pengawalan terhadap 58 ABK asing itu akan dilakukan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 2 Tual dan petugas sepervisi dari Bagian Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.

Sejak evakuasi dilakukan oleh Satgas PSDKP Tual dibantu TNI AL pada 4 April 2015, saat ini terdapat lebih dari 300 warga negara asing yang sebelumnya bekerja sebagai ABK kapal-kapal ikan milik PT. Pusaka Benjina Resources berada di PPN Tual yang dijadikan tempat penampungan sementara bagi mereka.

Rudiara mengatakan, selain 58 warga negara Kamboja itu, proses deportasi juga akan dilakukan terhadap 311 eks ABK asal Myanmar dan Laos.

"Dokumen-dokumen untuk deportasi mereka sedang dilengkapi, dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan," katanya.

Ratusan ABK asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja untuk PT. Pusaka Benjina Resources meminta dipulangkan ke negara asalnya karena tidak tahan disiksa dan dipaksa kerja keras tanpa upah setimpal dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Pewarta: Aladin Sukma

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015