Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tua,l Maluku menyiapkan pos layanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari implementasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, di Tual, Jumat, mengatakan pihaknya menyambut baik arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait langkah strategis penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Peran pemasyarakatan, khususnya pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, menjadi sangat vital dalam mengimplementasikan paradigma pemidanaan baru yang lebih menekankan keadilan restoratif dan pidana non-penjara, seperti pidana kerja sosial,” ujarnya.
Menurut dia, dalam menyongsong era baru penegakan hukum di Indonesia, Lapas Kelas IIB Tual menunjukkan komitmen mendukung transisi sistem peradilan pidana dengan memfasilitasi dan mengoptimalkan peran pos Bapas di wilayahnya sebagai langkah konkret penerapan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan optimalisasi pos layanan Bapas di Lapas Tual bertujuan memastikan pendampingan dan pembimbingan terhadap warga binaan berjalan maksimal, terutama bagi mereka yang akan mengikuti program reintegrasi sosial, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat.
Menurut Nurchalis, hal tersebut menjadi penting mengingat KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan berbasis komunitas yang menempatkan pembinaan dan pemulihan sebagai prioritas utama.
Selain itu, Lapas Tual terus memperkuat koordinasi dengan Bapas Saumlaki serta aparat penegak hukum setempat, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna menyamakan persepsi dan prosedur dalam penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
“Sinergi ini diperlukan agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan optimal, menciptakan kondisi yang kondusif, serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai amanat undang-undang,” katanya.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Lapas Tual menyatakan siap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum nasional dan mendukung penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan akuntabel, khususnya di wilayah Maluku.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026