Ambon (Antara Maluku) - Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan mobil penyuluhan lapangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Haedy Nikijuluw dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Achmad Kobarubun.

"Kami minta majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa karena terbukti melanggar pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata Achmad Kobarubun di Ambon, Kamis.

JPU juga minta majelis hakim tipikor yang diketuai Mustari dan didampingi Achmad Bukhori serta Hery Leliantono selaku hakim anggota menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp137,9 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan membayar denda serta ganti rugi karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, sudah berkeluarga dan belum pernah dihukum.

"Kami juga minta majelis hakim memutuskan hukuman penjara dan mengeluarkan penetapan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan," kata JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya berupa pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah dirubah dengan UU nomo 20 tahun 2002.

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan pasal 120 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada tahun anggaran 2013 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) Departemen Kelautan dan Perikanan untuk program pengadaan mobil penyuluh lapangan.

Namun terdakwa yang ditunjuk sebagai PPK dalam proyek ini sengaja menghilangkan sejumlah item pengadaan barang, sehingga mobil tersebut tidak bisa dioperasionalkan.

Sedikitnya terdapat 18 item yang sengaja dikurangi terdakwa dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian Rp79,971 juta.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan pihak PT. Nengmei Pratama Malut Maluku selaku pihak rekanan dikenakan denda karena keterlambatannya dalam proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan dimaksud.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015