Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat sepakat untuk bekerja sama dalam menangani sidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan oleh Kajati Chuck Suryosumpeno dan Gubernur Said Assagaff, di Ambon, Jumat.

Kajati mengemukakan, jajaran Kejati Maluku membuka ruang kepada aparatur Pemprov untuk berkonsultasi sekiranya kegiatan yang akan dilaksanakan masih diragukan berdampak hukum atau tidak.

"Kami membuka ruang sepanjang pelaksanaan kegiatan belum masuk ranah hukum," ujarnya.

Sebanyak delapan jaksa negara akan siap untuk berkonsultasi dengan aparatur Pemprov Maluku yang merasa ragu dalam melaksanakan kegiatan.

"Silakan berkonsultasi agar aparatur negara dalam mengemban tugas, pokok dan fungsi(Tupoksi) tidak berakses diproses hukum nantinya setelah realisasi kegiatan," kata Kajati.

Sementara Gubernur Said menyatakan kerja sama ini merupakan terobosan yang strategis bagi aparatur Pemprov Maluku agar tidak ragu dalam merealisasikan berbagai kegiatan.

"Jadi manfaatkan seoptimalnya ruang yang dibuka Kejati Maluku untuk berkonsultasi sebelum kegiataan direalisasikan sepanjang masih merasa khawatir kemungkinan terjerat hukum," tegasnya.

Dia merujuk Pemprov Maluku sejak 2014 hingga pertengahan Mei 2015 memfasilitasi 34 perkara legitasi dan TUN.

Sedangkan non legitasi yang dimediasi sebanyak 11 kasus terkait aset maupun kekayaan Pemprov Maluku.

Karena itu, kerjasama dengan Kejati Maluku ini hendaknya menjawab terjadinya disparitasi penegakkan hukum dan rasa keadilan dari berbagai masalah atau sengketa terkait aparatur Pemprov setempat.

Bahkan, pemerintah atau negara sering kalah saat digugat, baik terkait perkara perdata maupun TUN.

"Marilah kita manfaatkan kerjasama ini untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa di Maluku," kata Gubernur Said.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015