Ambon (Antara Maluku) - Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku tahun 2011 di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru bisa bertambah kalau ada bukti persidangan yang mengarah pada orang lain.

"Kalau fakta persidangan mengarah pada keterlibatan orang lain di luar terdakwa, maka bisa diproses secara berjenjang oleh jaksa penuntut umum melalui analisa dan koordinasi dengan penyidik kepolisian," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Sabtu.

Kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Kepulauan Aru telah menyeret sejumlah pejabat dan panitia pelakasana di antaranya mantan Plt Bupati Umar Djabumona (almarhum) dan isterinya Henny Djabumona, mantan Kadis Pariwisata William Botmir dan mantan bendahara umum Elifas Leuwa.

Bobby memberikan keterangan itu terkait permintaan tim penasihat hukum terdakwa Elifas dan William dalam persidangan agar manahan Sekda Aru Gotlief Gainau (kini Plt Bupati) dijadikan tersangka karena ada dua alat bukti ditambah keterangan saksi yang sangat kuat.

Gotlief selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus menjadi ketua umum panitia MTQ yang dihadirkan sebagai saksi atas para terdakwa ini mengetahui proses pencairan dana tambahan MTQ Rp2,9 miliar yang diambil dari pos belanja Setda Aru, namun yang bersangkutan menyangkalinya dan melemparkan kesalahan kepada terdakwa.

"Fakta persidangan ini harus dianalisa JPU terlebih dahulu lalu berkoordinasi dengan penyidik baru diambil langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Penasihat hukum Elifas, Hendrik Lusikoi mengatakan, alat bukti yang dapat dijadikan dasar menetapkan saksi sebagai tersangka adalah tanda tangannya selaku ketua umum panitia MTQ maupun KPA dan desposisi dalam Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan anggaran tambahan pelaksanaan MTQ sebesar Rp2,9 miliar.

Dalam tahun 2011 lalu, Kabupaten Kepulauan Aru menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi sehingga pemkab setempat mengalokasi anggaran Rp8 miliar dalam APBD mereka ditambah dana hibah Rp500 juta dari Pemprov Maluku.

Tetapi anggaran Rp8,5 milir ini tidak mencukupi sehingga ada usulan penambahan anggaran dari masing-masing seksi yang totalnya mencapai Rp2,9 miliar.

Gotlief, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan di PN Ambon beberapa hari lalu, dinilai sangat berbelit-belit memberi keterangan dan sering mengaku lupa dengan proses pencairan dana tambahan Rp2,9 miliar.

"Karena tidak ada pos anggaran, maka usulan tambahan dana MTQ diambil dari pos anggaran beasiswa pendidikan tanpa melalui rapat panitia dan dicairkan oleh terdakwa Elifas," katanya.

Saksi juga menjelaskan kalau usulan penambahan anggaran MTQ itu disampaikan ke Umar Djabumona (almarhum) yang saat itu menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru dan langsung didesposisikan ke terdakwa Elifas selaku bendahara umum tanpa melalui dirinya.

Tetapi keterangan saksi dianulir oleh majelis hakim dan JPU, karena dinilai berbohong dan penjelasan saksi lainnya atas nama Muhammad Jumpa selaku ketua harian MTQ maupun saksi lainnya bahwa Abraham mengetahui persis pengambilan dana dari pos beasiswa pendidikan pada Sekretariat Daerah Pemkab Kepulaun Aru.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015