Ambon (Antara Maluku) - Tiga dari enam terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe (Kota Ambon) dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Ketty Lesbata.

"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 172 ayat 2 ke-3 KUH Pidana sehingga kami minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum selama dua tahun," kata JPU di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Herry Setiabudy dibantu Halija Wally dan Halima Umaternate selaku hakim anggota.

Ketiga terdakwa yang dituntut jaksa antara lain Yosada Persulessy, Jefry Serhelawan, serta Ferdy Johanis Rupidara.

Mereka juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara karena akibat perbuatan mereka telah menyebabkan Aiptu Polisi Paulus Lekatompessy meninggal dunia.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga minta majelis hakim menetapkan para tersangka tetap berada dalam ruang penahanan.

Ketua majelis hakim, Herry Setiabudy menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Daniel Nirahua.

Paulus Lekatompessy meninggal dunia tahun lalu akibat dikeroyok sekelompok pemuda di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe saat melayat ke salah rumah warga atas kematian anggota keluarga mereka.

Kemudian dari pengembangan penyidikan, polisi menahan enam pelaku pengeroyokan, sedangkan satu tersangka berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Sementara satu tersangka lainnya, Serma J. Laturake yang merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura Ambon telah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim mahkamah militer Ambon. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015