Ambon (Antara Maluku) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan jabatan MM Tamher dan Adam Rahayaan sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota Tual dapat dicabut kembali, jika dalam proses hukum lanjutan dinyatakan bersalah.

"Jika proses kasasi terbukti ada tindakan pidana dan keduanya dinyatakan bersalah, maka jabatannya sebagai wali kota dan wakil wali kota bisa dicabut kembali," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Ambon, Senin.

Mendagri yang berada di Ambon dalam rangka menjadi pembicara pada seminar tentang kelautan yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Maluku, menegaskan pengaktifan kembali keduanya sebagai wali kota-wakil wali kota Tual sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Hukum Kemendagri, katanya, telah mempertimbangkan semua ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk nomor register keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 29 April 2015.

Berdasarkan aturan seorang kepala daerah yang diputuskan tidak bersalah pada proses hukum tingkat pertama maka jabatannya harus dikembalikan.

Menurut Mendagri kasus yang menimpa MM Tamher dan Adam Rahayaan sama seperti Sekda Sumatera Selatan yang diputuskan tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri setempat, sehingga telah dikembalikan kepada jabatannya semula.

"Jika dalam kasasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Mahkamah Agung (MA) keduanya dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana pada pengadilan tingkat lanjutan, maka jabatan MM. Tamher dan Adam Rahayaan selaku wali kota-wakil wali kota Tual akan dicabut kembali," katanya.

Mendagri Tjahyo Kumolo mengaktifkan kembali MM. Thamher dan Adam Rahayaan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual, terhitung sejak 18 Mei 2015, tetapi keduanya baru akan mulai bertugas pada 26 Mei 2015 bersamaan dengan serah terima memori jabatan dari Penjabat Wali Kota Tual Semuel Risambessy.

Mendagri mengaktifkan kembali Machmud dan Adam Rahayaan karena keduanya dibebaskan dari segala tuntutan tindak pidana korupsi dana asuransi saat bersangkutan menjadi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 - 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 29 April 2015.

Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan MM. Tamher sebagai Wali Kota dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Wali Kota Tual No.132.81-4743 tahun 2014. Masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Sedangkan Semuel Risambessy dipercayakan Mendagri sebagai Penjabat Wali Kota Tual berdasarkan SK No. 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember 2014.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

Majelis hakim juga menimbang perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.

Machmud dan Adam terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015