Ternate (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), mengumumkan tahapan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel tahun 2015.

Ketua Pokja Teknis KPU Halsel, Anthony Nurdin ketika dihubungi dari Ternate, Kamis, mengatakan, sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2015, pengumuman bagi calon perseorangan dilaksanakan mulai 24 Mei hingga 7 Juni 2015, dimana, setelah pengumuman, peminat calon perseorangan bisa mempersiapkan dokumen dukungan selama dua pekan.

Anthoni menambahkan, nantinya pada 8 Juni, berkas dukungan bagi calon perseorangan sudah bisa dimasukkan ke kantor KPU. Setelah itu, pada 11-15 Juni calon akan menyampaikan syarat dukungan ke KPU Halsel sehingga KPU dapat melakukan penelitian administrasi atas jumlah surat dukungan calon pada 11-18 Juni, dan tahapan ini sekaligus untuk menganalisis syarat dukungan ganda.

"KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, saat pemasukan syarat dukungan wajib dimasukan soft copy dan hard copy. Jika tidak, KPU akan kembalikan untuk dilengkapi," katanya.

Dia mengatakan, KPU akan menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perorangan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 249 desa untuk diverifikasi faktual pada 19-22 Juni. Peran PPS sangat penting untuk melakukan verifikasi vaktual di lapangan dan vaktual akan dilakukan sejak 23 Juni hingga 6 Juli, dilanjutkan dengan rekapitulasi di kecamatan pada 7-13 Juli dan rekapitulasi di Kabupaten 14 Juli.

Dia menambahkan, KPU akan memberikan peluang bagi calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan sebelum penetapan calon tersebut.

"Kalau tidak memenuhi syarat tak bisa masuk ke tahap pencalonan. Jika memenuhi maka akan mendaftar bersama-sama dengan calon dari parpol pada 26-28 Juli mendatang," katanya.

Dia menyatakan, jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan itu minimal sebanyak 10 persen dari total jumlah penduduk yang ada di Halsel. Dukungan tersebut tidak boleh ganda, artinya, satu orang mendukung satu calon. Apabila ditemukan dukungan satu orang untuk lebih dari satu calon, maka dianggap tidak sah.

Selain itu, dukungan tersebut kemudian akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU selama kurang lebih satu bulan, karena setelah diverifikasi secara faktual, KPU akan mengumumkan calon yang sudah memenuhi syarat dukungan atau belum. Bila memenuhi syarat dukungan, calon bisa mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati ke KPU. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015