DPRD Maluku menegaskan segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Adat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

"Berbagai tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku (AMM) dalam aksi demonstrasi hari ini akan kami tindaklanjuti secepatnya, baik tuntutan yang ditujukan ke pemerintah di tingkat pusat maupun untuk daerah ini," kata Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Senin.

Menurut dia, seluruh poin tuntutan yang disampaikan hari ini disetujui oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Maluku, sementara tuntutan kepada pemerintah di tingkat pusat secepatnya disampaikan secara resmi lewat utusan DPRD Maluku.

"Kepada Polda Maluku, Gubernur, kejaksaan, DPRD provinsi akan menindaklanjutinya dalam waktu sesingkatnya," ucap Benhur.

Aliansi Masyarakat Maluku menyatakan sejumlah perusahaan tambang yang masuk ke daerah ini dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku seperti di Maluku Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku tengah, dan Seram Bagian Timur yang tidak memiliki izin amdal tetapi sudah melakukan eksploitasi.

Sumberdaya alam yang melimpah di Maluku seharusnya menjadi berkah namun dieksploitasi secara berlebihan oleh segelintir kepentingan menyebabkan laut menjadi tercemar, kerusakan hutan tidak terkendali, sementara masyarakat adat yang berprofesi sebagai nelayan dan petani dan rakyat kecil hanya menanggung kerugian serta kehilangan ruang hutan.

Kondisi ini muncul dan akhirnya menimbulkan gelombang kekecewaan yang menjelma menjadi tuntutan demonstrasi.

"Gerakan ini tidak semata-mata lahir dari rasa ketidakpuasan sesaat melainkan berusaha membalas atas arah kebijakan negara yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik maka demonstrasi menjadi ruang artikulasi suara rakyat yang menegaskan bahwa demokrasi harus dihidupkan melalui titik kontrol dan berpartisipasi untuk warga negara," teriak pendemo.

Benhur mengatakan, tuntutan nasional para demonstran adalah menuntut DPR RI dan DPRD di daerah mengambil kebijakan yang berbasis pada kebutuhan rakyat, bukan pada kepentingan indikator golongan tertentu terkhusus di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Mendesak revisi UU Polri secara substansial yang berisi reformasi menyeluruh di tubuh Polri untuk menunjukkan aparat yang profesional, transparan, humanis dan akuntabel, serta perlunya transparansi penegakan hukum terhadap kriminalisasi dan represif yang dilakukan oknum Polri.

Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat dan RUU tentang Perampasan Aset.

Tuntutan daerah adalah menuntut DPRD Maluku menjalankan sistem pengawasan legislasi anggaran terhadap segala persoalan yang terjadi di daerah, dan DPRD provinsi dituntut menyediakan sarana informasi yang bisa diakses masyarakat secara transparan dan segera merumuskan Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat

Mereka juga menuntut Polda Maluku membebaskan tanpa syarat dua rekan mereka dalam aksi demonstrasi terkait persoalan tambang di Haya, Kabupaten Maluku Tengah karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan bertentang dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Aksi demonstrasi mahasiswa di DPRD Mauku juga diwarnai kericuhan akibat pecah kongsi antara AMM dengan kelompok Cipayung Plus yang di dalamnya terdapat kelompok Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah, KNPI, BEM Nusantara Kota Ambon yang dituduh mendapatkan bayaran Rp250.000 karena menghadiri undangan rapat dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa hari lalu.

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku dan kelompok Cipayung Plus melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Maluku pada Senin (1/9/2025). ANTARA/Daniel Leonard

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025