Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Lukas Olinger, bendahara pembantu pada Kantor Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata ketua majelis hakim tipikor setempat, Ahmad Bukhori di Ambon, Rabu.

Lukas Olinger juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp247 juta subsider delapan bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena perbuatannya tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi serta adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim tipikor juga lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Saumlaki, Novie Temar dan Denny Saptutra yang meminta terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.

Lukas Olinger adalah bendahara pembantu pada Kantor BPLH Kabupaten MTB yang mencairkan seluruh dana tersebut pada Bulan Desember 2014 lalu.

Anggaran tersebut harusnya dipakai untuk membangun taman kota dan taman pada sejumlah sekolah di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten MTB, tetapi terdakwa membawa kabur seluruh anggaran ke Kota Ambon.

Selama berada di Kota Ambon, terdakwa mengaku menggunakan dana tersebut juntuk foya-foya, menginap di hotel dan mengunjungi sejumlah tempar karaoke atau hiburan malam sehingga menghabiskan sekitar Rp200 juta lebih.

Kemudian terdakwa melanjutkan kebiasaan buruknya di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah hingga akhirnya ditangkap polisi.

Penasihat hukum terdakwa, Alfaris Laturake menyatakan menerima keputusan majelis hakim tipikor, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015