Ambon (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan tidak ada calon kepala daerah (Calkada) perseorangan yang mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama di empat Kabupaten pada 9 Desember 2015.

"Tidak ada pasangan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Rabu.

Ia mengungkapkan, pendaftaran Balon Bupati - Wakil Bupati dijadwalkan pada 26 - 28 Juli 2015. Penetapan Calkada dijadwalkan pada 24 Agustus 2015.

Menurut dia, karena tidak ada parpol yang meraih suara mayoritas di empat kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada, maka Balon Bupati - Wakil Bupati dan parpol pemberi rekomendasi dituntut mampu menjalin koalisi guna memenuhi ketentuan keterwakilan di DPRD minimal 20 persen.

Sementara Balon Bupati - Wakil Bupati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengajukan permohonan pengunduran diri ke BAKN.

Batas waktu pengunduran diri dari status ASN paling terlambat sehari dari jadwal penetapan Calkada yakni 24 Agustus 2015.

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengingatkan ASN yang berproses untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 agar mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Keputusan BAKN untuk pengunduran diri dari status ASN harus diterima penyelenggara Pilkada sebelum batas waktu pengumuman Calkada pada 24 Agustus 2015," katanya.

Peringatan ini berdasarkan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Begitu pun Peraturan KPU No. 9 tahun 2012 tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

"Jadi Parpol yang menerima pendaftaran kandidat Calkada harus selektif terhadap status ASN karena bila ternyata direkomendasikan tapi ternyata belum ada pemberhentian dari BAKN, maka merusak citra Parpol pengusung," tandas Gubernur.

Dia mengemukakan, kandidat Calkada yang telah mengajukan pengunduran diri dari ASN dan disetujui BAKN adalah Gotlief Gainau, bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda setempat.

Dasar itulah, sehingga Mendagri, Tjahlo Kumolo memberhentikan Gotlief dari jabatan Penjabat Bupati Aru karena sedang berproses untuk mengikuti Pilkada dengan SK No.131.81 - 2483 tertanggal 1 Juni 2015.

Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupatinya, Ayub Saleky juga telah mengajukan pengunduran diri dari status ASN.

Sedangkan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Sitty Suruwaky dan Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno belum diketahui sudah berproses untuk mengundurkan diri dari ASN ataukah belum. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015