Ambon (Antara Maluku) - Kapolres Pulau-Pulau Aru AKBP Herold Huwae membantah bahwa penyidik kepolisian menahan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Aru Gotlief Gainau, tersangka kasus dugaan korupsi dana MQ tingkat provinsi 2011.

"Tidak ada penahanan yang dilakukan polisi terhadap mantan Penjabat Bupati Kepulauan Aru," kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Kamis.

Kapolres dikonfirmasi terkait isu yang berkembang di masyarakat Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, maupun di Kota Ambon bahwa mantan Plt Bupati telah ditahan penyidik Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ.

"Yang jelas tidak ada proses pemeriksaan dan penahanan terhadap Gotlief," kata Kapolres singkat.

Gotlief Gainau juga merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) saat berlangsung lomba MTQ tingkat provinsi 2011.

Yang bersangkutan juga sudah berulang kali dihadirkan jaksa penuntut umum Ajid Latuconsina sebagai saksi untuk terdakwa mantan Plt Bupati Umar Djabumona (almarhum), dan mantan bendahara Elifas Leua serta terdakwa william Botmir selaku ketua panitia bidang kesenian.

Penasihat hukum Elifas Leua, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy mengatakan, sesuai fakta persidangan maka mereka meminta Gotlief Gainau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi senilai Rp8,5 miliar.

Alat bukti yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim tipikor untuk menetapkan saksi sebagai tersangka adalah tanda tangannya selaku ketua umum panitia maupun KPA dan despossi dalam Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan anggaran tambahan pelaksanaan MTQ sebesar Rp2,9 miliar.

Dana tambahan Rp2,9 miliar ini diambil dari pos anggaran beasiswa pendidikan tanpa melalui rapat panitia dan dicairkan oleh terdakwa Elifas.

Saksi juga menjelaskan usul penambahan anggaran MTQ itu disampaikan ke Umar Djabumona (almarhum) yang saat itu menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru dan langsung didesposisikan ke terdakwa Elifas selaku bendahara umum tanpa melalui dirinya.

Namun keterangan saksi dipatahkan oleh majelis hakim dan JPU, karena dinilai berbohong dan penjelasan saksi lainnya atas nama Muhammad Jumpa selaku ketua harian MTQ maupun saksi lainnya bahwa Abraham mengetahui persis pengambilan dana dari pos beasiswa pendidikan pada Sekretariat Daerah Pemkab Kepulaun Aru.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015