Ternate (Antara Maluku) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof DR Jimly Asdhiddiqie menyatakan, KPU Maluku Utara harus transparan dan adil dalam menyelenggarakan tahapan pilkada serentak yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2015.
"Kalau pilkada ini menghasilkan pemimpin yang melalui proses yang tidak sesuai dan tidak dipercaya oleh publik, maka pemerintahan ke depan pun tidak akan terpercaya," katanya, di Ternate, Jumat.
Jimly juga menegaskan warga masyarakat yang mendapatkan informasi terkait dengan keterlibatan penyelenggara pilkada dengan salah satu kandidat kepala daerah kabupaten/kota harus membuat laporan pengaduan dengan disertai bukti-bukti akurat.
"Jika terbukti penyelenggara terlibat dalam politik praktis, maka DKPP tidak segan-segan menindak, karena itu sudah diatur dalam UU," katanya.
Jika KPU terlibat dalam hal demikian, lanjutnya, maka DKPP akan memberikan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan.
"Kalau pelanggaran yang dilakukan cukup berat, maka akan dipecat. Kalau tidak berat, maka kami hanya memberikan peringatan," katanya.
Menurut Jimly, KPU harus belajar dari kasus-kasus yang ada, belajar dari daerah-daerah lain yang terbukti melakukan pelanggaran baik aturan hukum maupun aturan etika, juga tentang integritas penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil, tentang indenpedensi, imparsialitas dan menghindari ketidakberpihakan.
"Itu hal-hal yang terjadi di daerah-daerah lain dan juga terjadi di wilayah Maluku Utara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kalau pilkada ini menghasilkan pemimpin yang melalui proses yang tidak sesuai dan tidak dipercaya oleh publik, maka pemerintahan ke depan pun tidak akan terpercaya," katanya, di Ternate, Jumat.
Jimly juga menegaskan warga masyarakat yang mendapatkan informasi terkait dengan keterlibatan penyelenggara pilkada dengan salah satu kandidat kepala daerah kabupaten/kota harus membuat laporan pengaduan dengan disertai bukti-bukti akurat.
"Jika terbukti penyelenggara terlibat dalam politik praktis, maka DKPP tidak segan-segan menindak, karena itu sudah diatur dalam UU," katanya.
Jika KPU terlibat dalam hal demikian, lanjutnya, maka DKPP akan memberikan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan.
"Kalau pelanggaran yang dilakukan cukup berat, maka akan dipecat. Kalau tidak berat, maka kami hanya memberikan peringatan," katanya.
Menurut Jimly, KPU harus belajar dari kasus-kasus yang ada, belajar dari daerah-daerah lain yang terbukti melakukan pelanggaran baik aturan hukum maupun aturan etika, juga tentang integritas penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil, tentang indenpedensi, imparsialitas dan menghindari ketidakberpihakan.
"Itu hal-hal yang terjadi di daerah-daerah lain dan juga terjadi di wilayah Maluku Utara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015