Ambon (Antara Maluku) - Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Maluku Butje Tomaluweng mengatakan pembajakan CD/DVD (compact disc/digital versatile disc) lagu-lagu pop daerah Maluku diduga dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami mendapatkan informasi proses penggandaan CD dan DVD bajakan lagu-lagu kita diduga dilakukan di Makassar setelah itu baru dikirim ke Ambon lalu diedarkan lagi ke seluruh pelosok daerah lainnya," kata Butje di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan, informasi terkait pelanggaran hak cipta seperti yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut, diketahui ketika pihaknya secara aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran CD/DVD bajakan lagu-lagu pop daerah Maluku, sejak Maret 2015.
"Kami tidak bisa mengatakan ini sindikat, kelompok atau perorangan, tapi kalau bisa menyediakan dalam jumlah banyak bukanlah pekerjaan kecil dan pastinya tidak bisa dikerjakan hanya oleh satu orang," katanya.
Sistem peredaran lagu-lagu Maluku yang telah dibajak, kata dia, setelah digandakan di Makassar, CD/DVD tersebut kemudian dikirim kepada dua pusat penjualan CD/DVD musik dan film yang berlokasi di pusat pertokoan Ambon Plaza dan seputaran jalan A.Y. Patty.
Dari kedua pusat penjualan inilah lagu-lagu bajakan pop daerah Maluku kemudian diedarkan kepada para pedagang lainnya, mulai dari toko-toko besar hingga level pedagang kaki lima.
"Di Ambon ada beberapa titik lokasi, tapi untuk penadah langsung dari Makassar hanya ada dua pusat penjualan, mereka tidak hanya mengedarkan kepada pedagang lainnya tapi juga menjualnya kepada orang-perorangan," ucapnya.
Pembajakan CD/DVD lagu-lagu daerah Maluku tersebut, kata dia, sangat meresahkan karena akan mematikan seniman Maluku untuk terus berkarya di bidang musik, dan berpeluang untuk menghidupi diri mereka darinya.
"Ini sangat meresahkan, kami berupaya untuk menertibkan yang di dalam, tapi malah dari luar yang menyediakannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kami mendapatkan informasi proses penggandaan CD dan DVD bajakan lagu-lagu kita diduga dilakukan di Makassar setelah itu baru dikirim ke Ambon lalu diedarkan lagi ke seluruh pelosok daerah lainnya," kata Butje di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan, informasi terkait pelanggaran hak cipta seperti yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut, diketahui ketika pihaknya secara aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran CD/DVD bajakan lagu-lagu pop daerah Maluku, sejak Maret 2015.
"Kami tidak bisa mengatakan ini sindikat, kelompok atau perorangan, tapi kalau bisa menyediakan dalam jumlah banyak bukanlah pekerjaan kecil dan pastinya tidak bisa dikerjakan hanya oleh satu orang," katanya.
Sistem peredaran lagu-lagu Maluku yang telah dibajak, kata dia, setelah digandakan di Makassar, CD/DVD tersebut kemudian dikirim kepada dua pusat penjualan CD/DVD musik dan film yang berlokasi di pusat pertokoan Ambon Plaza dan seputaran jalan A.Y. Patty.
Dari kedua pusat penjualan inilah lagu-lagu bajakan pop daerah Maluku kemudian diedarkan kepada para pedagang lainnya, mulai dari toko-toko besar hingga level pedagang kaki lima.
"Di Ambon ada beberapa titik lokasi, tapi untuk penadah langsung dari Makassar hanya ada dua pusat penjualan, mereka tidak hanya mengedarkan kepada pedagang lainnya tapi juga menjualnya kepada orang-perorangan," ucapnya.
Pembajakan CD/DVD lagu-lagu daerah Maluku tersebut, kata dia, sangat meresahkan karena akan mematikan seniman Maluku untuk terus berkarya di bidang musik, dan berpeluang untuk menghidupi diri mereka darinya.
"Ini sangat meresahkan, kami berupaya untuk menertibkan yang di dalam, tapi malah dari luar yang menyediakannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015