Ternate (Antara Maluku) - Kejati Maluku Utara (Malut), akan melakukan menyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PUD) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Malut sebesar Rp6 miliar.

Kajati Malut, Agus Sutoto di Ternate, Minggu mengatakan, kasus penyidikan dugaan korupsi anggaran PAUD akan berlanjut dengan akan diterbitkan Surat Perintah penyelidikan yang baru.

Sebab, kasus tersebut mulai ditangani sebelum dia menjabat sebagai Kajati Malut pada 2014 lalu. Kalau PAUD memang Kejati rencananya masih terus penyelidikan, nanti kalau memang masih kurang kita akan perintah keluarkan surat perintah baru untuk tim penyelidik lanjutan.

Agus mengaku, dari hasil ekspos kasus tersebut yang digelar belum lama ini, belum dapat disimpulkan hasilnya dan yang pastinya kasus tersebut tetap berlanjut, bahkan belum bisa berpendapat karena kemarin hasil ekspos itukan belum bisa disimpulkan.

Meski demikian, dirinya memastikan langkah selanjutnya dimungkinkan bakal diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan yang baru. Akan tetapi untuk melanjutkan saja.

Untuk diketahui, Kejati Malut, Agus Sutoto, sebelumnya telah memerintahkan penyidiknya untuk fokus melakukan penyelidikan dugaan kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) provinsi Malut, yakni dugaan korupsi anggaran Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 11,8 miliar dan dugaan korupsi dana Paud sebesar Rp 6 miliar.

Setelah mendapat instruksi, penyidik langsung melakukan persiapan untuk turun ke beberapa kabupaten dan kota, selain Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Barat, untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kini proses penanganan kasus tersebut dalam tahapan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana PAUD di Dikjar Malut sebesar Rp6 miliar, tetapi sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015