Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Maluku mengingatkan Partai Golkar hanya diperbolehkan mengusung satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati saat pendaftaran dijadwalkan 26 - 28 Juli 2015.

"Jadi Partai Golkar versi kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono (AL) harus menyepakati hanya mengusung satu pasangan melalui islah," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Senin.

Perlakukan serupa juga berlaku untuk PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy dan Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Karena itu , KPU Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD) yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 telah diarahkan agar mematuhi ketentuan perundang - undangan.

Masing - masing kubu, baik Partai Golkar maupun PPP bila mendaftar ternyata tidak hanya mengusung satu pasangan, maka berkasnya dikembalikan untuk dibenahi.

"Ternyata masing - masing kubu tidak bisa islah untuk hanya mengusung satu pasangan Bupati - Wakil Bupati, maka terancam dinyatakan gugur," tegas Musa.

Dia merujuk Partai Golkar versi ARB di Kepulauan Aru ternyata mengusung Gotlief Gainau, sedangkan kubu AL merekomendasikan Johan Gonga - Muin Sogalrey.

"Bermasalah memang sehingga berkas masing - masing kubu itu harus dibenahi dan disepakati kembali hanya mengusung pasangan. Bila tidak, maka berkas pendaftaran ditolak dan dinyatakan gugur," ujar Musa Toekan.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015