Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Aru, Maluku menyatakan menerima bersyarat berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah disampaikan pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.

Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair dihubungi dari Ambon, Rabu mengatakan kedua pasangan calon yang diterima bersyarat itu pasangan Gotlief Gainau - Jafar Hamu dan Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay.

Pertimbangannya Gotlief - Jafar yang direkomendasikan Partai Golkar kubu Agung Laksono(AL) tidak ditandatangi berita acara pendaftarannya oleh Penjabat Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Aru, Jimi Kauy.

Pasangan Gotlief - Jafar juga direkomendasikan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang seharusnya islah sehingga memiliki keterwakilan satu kursi di DPRD Kepulauan Aru.

Pasangan tersebut juga direkomendasikan Partai Gerindra dengan keterwakilan kursi di DPRD Kepulauan Aru sebanyak empat dari 25 legislator setempat.

Pasangan Gotlief - Jafar sebenarnya juga direkomendasikan PPP kubu Djan Faridz. Namun, tidak dimanfaatkan karena belum islah dengan PPP kubu Romahurmuziy.

Sedangkan, pasangan Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay direkomendasikan PKB dengan tiga kursi dan PPP kubu Romahurmuziy dua kursi.

"Kami terima berkas pendaftaran dua pasangan tersebut dan mengarahkan untuk melengkapi dokumen yang secara keseluruhan empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati belum sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Viktor.

Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penelitian berkas empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati selama tiga hari dan pada 4 Agustus 2015 dikembalikan untuk diperbaiki.

"Sekiranya waktu untuk perbaikan dokumen tidak diindahkan, maka pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati terancam tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon pada 24 Agustus 2015," tegas Viktor.

Pasangan lainnya adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey mengantongi rekomendasi PKPI dengan empat kursi, PKS (tiga kursi) serta Partai Demokrat dan Nasdem masing - masing satu kursi sehingga melebihi kuota minimal 20 persen dari 25 legislator Kepulauan Aru.

Pasangan lainnya yang mendaftar pada Senin (27/7) adalah Wellem Kurnalla - Azis Goin. Keduanya diusung PDIP dengan tiga kursi serta Partai Hanura dan PAN masing - masing satu kursi.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015