Ambon (Antara) - Bawaslu Maluku akan menyelidiki dua berkas pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru dengan bersyarat pada 28 Juli 2015.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Fadly Silawane, dikonfirmasi Kamis, mengatakan, telah mengarahkan Panwas Kepulauan Aru untuk menyelidiki penerimaan berkas pendaftaran dengan bersyarat tersebut.

"Kami menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Namun, sekiranya berkas pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan perundang -undangan, maka KPU seharusnya tegas agar mengantisipasi kemungkinan terjadi masalah yang harus diselesaikan melalui proses hukum," ujarnya.

Fadly mengingatkan, KPU Kepulauan Aru, Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD) agar melakukan penelitian dokumen pendaftaran masing-masing Balon Bupati-Wakil Bupati dengan selektif.

"Sekiranya dokumennya tidak memenuhi persyaratan, maka hendaknya digugurkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Karena itu, KPU empat Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 agar bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU No.12 tahun 2015.

"Pendaftaran pasangan Balon telah dilaksanakan selanjutnya penelitian dan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada pada 24 Agustus 2015, maka ketentuan perundang-undangan harus ditegakkan," tandas Fadly Silawane.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair mengemukakan, berkas pendaftaran Gotlief Gainau - Jafar Hamu dan Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay diterima dengan bersyarat .

Pertimbangannya Gotlief - Jafar yang direkomendasikan Partai Golkar kubu Agung Laksono(AL) ternyata tidak ditandatangi berita acara pendaftarannya oleh Penjabat Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Aru, Jimi Kauy.

Pasangan Gotlief - Jafar juga direkomendasikan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang seharusnya islah sehingga memiliki keterwakilan satu kursi di DPRD Kepulauan Aru.

Pasangan tersebut juga direkomendasikan Partai Gerindra dengan keterwakilan kursi di DPRD Kepulauan Aru sebanyak empat dari 25 legislator setempat.

Pasangan Gotlief - Jafar sebenarnya juga direkomendasikan PPP kubu Djan Faridz. Namun, tidak dimanfaatkan karena belum islah dengan PPP kubu Romahurmuziy.

Sedangkan, pasangan Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay direkomendasikan PKB dengan tiga kursi dan PPP kubu Romahurmuziy dua kursi.

"Kami terima berkas pendaftaran dua pasangan tersebut dan mengarahkan untuk melengkapi dokumen yang secara keseluruhan empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati belum sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Viktor.

Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penelitian berkas empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati selama tiga hari dan pada 4 Agustus 2015 dikembalikan untuk diperbaiki.

"Sekiranya waktu untuk perbaikan dokumen tidak diindahkan, maka pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati terancam tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon pada 24 Agustus 2015," kata Viktor.

Pasangan lainnya adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey mengantongi rekomendasi PKPI dengan empat kursi, PKS (tiga kursi) serta Partai Demokrat dan Nasdem masing - masing satu kursi sehingga melebihi kuota minimal 20 persen dari 25 legislator Kepulauan Aru.

Pasangan lainnya yang mendaftar pada Senin (27/7) adalah Wellem Kurnalla - Azis Goin. Keduanya diusung PDIP dengan tiga kursi serta Partai Hanura dan PAN masing - masing satu kursi.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015