Ternate (Antara Maluku) - Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Ternate, Maluku Utara menyatakan pemotongan gaji PNS di Pemkot Ternate sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2011 dan UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

"Pemotongan gaji PNS itu bukan semata-mata keinginan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, karena itu sudah di Perdakan," kata Ketua Bazda Kota Ternate Sudin Robo, di Ternate, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya menyusul protes dari sebagian PNS dan kampanye hitam yang dilakukan sejumlah balon yang bertarung di pilkada 9 Desember.

Dia menegaskan, UU nomor 23 tahun 2011 ditindaklanjuti oleh DPRD Ternate dengan mengesahkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2011 tentang pengelolaan, infaq, zakat dan sadakah.

"Ini bukan kemauan ketua Bazda, atau wali kota, dan ini diberlakukan bukan hanya di Kota Ternate, tapi seluruh Indonesia," katanya.

Menurutnya, peraturan itu sangat membantu masayarakat, dimana dari sektor pembangunan secara perlahan dapat teratasi, termasuk juga bantuan bagi anak cacat dan anak yang orang tuanya tidak mampu.

Bahkan, sangat membantu sekali untuk masyarakat dari segi pembangunan sosial.

"Misalnya pembangunan masjid, kita punya dana ini bukan hanya untuk pembangunan gedung duafa center saja, tapi kurang lebih 98 masjid dan mushollah yang ada di Kota Ternate," katanya.

Sudin mengaku heran jika ada PNS mengeluh soal pemotongan gaji tersebut, karena sepengetahuanya, dalam pemotongan gaji tersebut ada klasifikasi PNS yang notabenenya tenaga honor maupun PNS.

Dimana tenaga honorer hanya dipotong sebesar Rp 20 ribu, sementara PNS murni dipotong sebesar Rp 40 ribu, tapi itu hanya dibuka sebesar Rp 20 ribu untuk PNS yang itu, dengan Rp 40, itu kalau dihitung selama 1 tahun itu tidak sampai Rp 1 juta, jadi kalau sudah tiga tahun PNS yang Rp 20 ribu itu hanya Rp 400 lebih dan ni baru jalan 3 tahun.

"Bagi seorang PNS kalau cuma hanya Rp400 ribu masih mengeluh itu, dan ini dia berlaku maka mereka juga dapat pahala, dan itu bukan hanya ini saja, karena ini tertanam seumur hidup," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015