Ambon (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Brigjen Polisi Murad Ismail menyatakan polisi telah menyelesaikan enam berkas acara pemeriksaan pelaku yang diduga terlibat kasus penjualan manusia di PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Yang ditangani Polres Aru untuk masalah laporan polisi ada enam berkas dan siap dilimpahkan ke jaksa kemudian kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku," kata Kapolda menjawab pertanyaan anggota komisi III DPR-RI di Ambon, Kamis.

Proses persidangannya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tual, sebab di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru belum ada kantor pengadilan negeri dan sebenarnya kasus penganiayaan dan penjualan manusia di Benjina juga terjadi pada tahun 2013 namun baru membuat geger pada tahun 2015.

Menurut Kapolda, Benjina merupakan sebuah pulau kecil yang luasnya sekitar 70 hektare dan ditempati PBR sejak 2007, tetapi di pulau kecil itu tidak ada pos polisi, kecuali pos Kementerian Kelautan dan Perikanan, Imigrasi, serta pos TNI-AL.

Karena sejak tahun 2011, polisi tidak lagi mengawasi orang asing sesuai aturan Undang-Undang diambil alih Imigrasi.

"Padahal mereka tidak punya kapasitas untuk mengawasi orang asing, tetapi tidak ada alasan bagi Polda Maluku untuk melakukan pendataan dan seluruh orang asing datanya ada pada Polda Maluku," tandas Kapolda.

Polsek Aru Tengah ada di pulau lain yang perjalanannya dengan speedboat sekitar 15 menit dari Pulau Benjina dan di sana juga tidak ada kuburan masal karena semua tertata rapi dan ada sekitar 73 kuburan orang Thailand.

"Menurut informasi saat Wakil Kepala Kepolisian Thailand datang ke sini, ada rencana mau mengevakuasi jasad warganya, tetapi sampai sekarang belum terlaksana, dan di sana tidak ada perbudakan maupun kuburan masal sebab hanya dibesar-besarkan saja," ujar Kapolda.

Polda Maluku juga sempat dihubungi atase kepolisian Washington DC di Amerika Serikat Ari Wicaksono yang menyatakan ramai sekali pemerintah AS dan LSM tidak mau menerima ikan dari Thailand yang berasal dari Benjina.

Ada gabungan tiga perusahaan perikanan di Benjina yaitu PBR yang mengurus armada kapal, PT. Benjina Nusantara yang menangani operasional, dan PT. Pusaka Benjina Resqiu yang menangani administrasi.

Data di sana juga sering berubah dan semua kebanyakan warga Thailand tetapi setelah didalami, ternyata ada yang berasal dari Birma, Laos, dan Myanmar yang tidak bisa disentuh oleh Imigrasi.

"Polisi juga tidak bisa masuk di lokasi itu, karena semua izin dari KKP dan Maluku tidak diberi tahu atau dikoordinasikan, jadi kita tidak ada kepentingan apa-apa di sana," tandas Kapolda.

Rombongan komisi III DPR-RI dipimpin Trimedia Panjaitan melakukan kunjungan reses ke Maluku menemui Kapolda Maluku, BNN, Pengadilan Tinggi Ambon, serta mengunjungi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015