Ternate (Antara Maluku) - DPD Golkar Maluku Utara menyesalkan adanya penolakan tiga pasangan bakal calon yang direkomendasikan partai itu untuk maju bertarung di pilkada serentak 9 Desember 2015.

Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Utara bidang Informasi Syawaluddin di Ternate, Kamis, mengatakan semestinya penyelenggara memberi kesempatan bagi bakal calon untuk memperbaiki rekomendasinya.

"Memang cara penyelenggara yang langsung membatalkan rekomendasi parpol tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 dan adanya kesepakatan tim 10 DPP Golkar yang akan mengeluarkan rekomendasi bagi pasangan bakal calon maju di pilkada," katanya.

Menurut dia, tiga KPUD yakni Halmahera Utara yang tolak pasangan Frans Maneri/Muhlis Tapi-Tapi, Kepulauan Sula bakal calon Syafie Pauwah/Faruk Bahnan dan Pulau Taliabu, pasangan Aliong Mus/Ramli.

Penolakan KPUD itu dilakukan menyusul ketiga kabupaten itu, Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi ganda dan tidak ada mengusung satu paket yang sama, sehingga KPU menolak remokomendasi dari Partai Golkar.

Sedangkan, untuk lima kabupaten/kota lainnya tidak ada masalah, karena semua bakal calon yang direkomendasikan mendapatkan dukungan dua kubu, sehingga bisa diakomodir oleh KPUD setempat.

Sebelumnya, KPUD Kabupaten Kepulauan Sula menolak dua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPUD itu, setelah tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju di pilkada serentak 9 Desember nanti.

Ketua KPUD Kepsul, Bustamin Sanaba ketika dihubungi sebelumnya menyatakan, kedua pasangan bakal calon yang ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan yakni pasangan Zainuddin Umasangaji/Ridwan Sahlan dan M Joisangaji/Aunorafiq.

Bustamin mengatakan, alasan penolakan syarat dukungan bagi baka calon Zainuddin/Ridwan misalnya hanya mengantongi rekomendasi dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, padahal kalau partai berkonflik harusnya mendapatkan rekomendasi bersama yakni harus ada dari kubu Aburizal Bakrie.

Selain itu, KPUD juga menolak rekomendasi dukungan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk pasangan Syafi Pauwah/Faruk Bahnan, karena tidak disertai dukungan dari kubu Agung Laksono.

Sebab, sesuai peraturan yang tertuang dalam PKPU, kalau terjadi konflik di internal partai politik, maka pasangan balon seharusnya mengantongi dua kubu rekomendasi.

"Begitu pula, untuk pasangan balon M Joisangaji/Aunurofiq saat mendaftarkan ke KPU ternyata tidak membawa rekomendasi dari partai politik dan hanya berjanji akan membawa rekomendasi partai politik yang saat ini masih menunggu perbaikan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015