Ambon (Antara Maluku) - DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono (AL) mengajukan keberatan terhadap komisi pemilihan umum (KPU) Kepulauan Aru yang menerima berkas pendaftaran bakal calon Bupati - Wakil Bupati, Gotlief Gainau - Jafar Hamu.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu AL, Paulus Mantulameten, dikonfirmasi, Jumat, mengatakan, keberatan diajukan karena saat mendaftar Balon Bupati - Wakil Bupati, Johan Gonga - Muin Sogalrey pada 27 Juli 2015 ternyata ditolak.

Tragisnya, saat Gotlief - Jafar mendaftar di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 28 Juli 2015 ternyata menerima pendaftaran dengan rekomendasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB).

Begitu pun, beralasan bahwa Gotlief - Jafar mendapatkan rekomendasi Partai Golkar kubu AL. Namun, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Aru kubu AL, Jimi Kauy tidak mau menandatangani dokumen pendaftaran.

"Itu pembohongan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena DPP Partai Golkar kubu AL hanya memberikan rekomendasi kepada Johan - Muin sehingga KPU Kepulauan Aru hendaknya menyikapi masalah tersebut," ujar Paulus.

Dia bahkan telah mengirimkan pengacara ke Dobo dan meminta pertanggungjawabkan KPU Kepulauan Aru yang menerima dokumen pendaftaran Gotlief - Jafar.

KPU Kepulauan Aru telah meminta maaf dan berjanji untuk menyelesaikan pada 3 Agustus 2015.

"Kami telah menyiapkan laporan ke DPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Pusat, Bawaslu maupun KPU Maluku atas kinerja KPU Kepulauan Aru yang tidak sesuai amanat Undang - Undang (UU)," tegas Paulus.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, mengemukakan, berkas pendaftaran Gotlief - Jafar dan Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay diterima dengan bersyarat.

Pertimbangannya Gotlief - Jafar yang direkomendasikan Partai Golkar kubu AL ternyata tidak ditandatangi berita acara pendaftarannya oleh Penjabat Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Aru, Jimi Kauy.

Pasangan Gotlief - Jafar juga direkomendasikan Partai Golkar kubu ARB yang seharusnya islah sehingga memiliki keterwakilan satu kursi di DPRD Kepulauan Aru.

Pasangan tersebut juga direkomendasikan Partai Gerindra dengan keterwakilan kursi di DPRD Kepulauan Aru sebanyak empat dari 25 legislator setempat.

Pasangan Gotlief - Jafar sebenarnya juga direkomendasikan PPP kubu Djan Faridz. Namun, tidak dimanfaatkan karena belum islah dengan PPP kubu Romahurmuziy.

Sedangkan, pasangan Joseph Barends - Elisa Lazarus Darakay direkomendasikan PKB dengan tiga kursi dan PPP kubu Romahurmuziy dua kursi.

"Kami terima berkas pendaftaran dua pasangan tersebut dan mengarahkan untuk melengkapi dokumen yang secara keseluruhan empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati belum sesuai ketentuan perundang - undangan," ujar Viktor.

Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penelitian berkas empat pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati selama tiga hari dan pada 4 Agustus 2015 dikembalikan untuk diperbaiki.

"Sekiranya waktu untuk perbaikan dokumen tidak diindahkan, maka pasangan Balon Bupati - Wakil Bupati terancam tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi calon pada 24 Agustus 2015," kata Viktor.

Pasangan lainnya adalah Johan Gonga - Muin Sogalrey mengantongi rekomendasi PKPI dengan empat kursi, PKS (tiga kursi) serta Partai Demokrat dan Nasdem masing - masing satu kursi sehingga melebihi kuota minimal 20 persen dari 25 legislator Kepulauan Aru.

Pasangan lainnya yang mendaftar pada Senin (27/7) adalah Wellem Kurnalla - Azis Goin. Keduanya diusung PDIP dengan tiga kursi serta Partai Hanura dan PAN masing - masing satu kursi.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015