Ambon (Antara Maluku) - DPRD Maluku mengharapkan Kementerian Agama melakukan rasionalisasi ulang penetapan kuota haji di daerah ini agar dapat lebih terwujud prinsip keadilan berhaji.

"Jumlah penduduk muslim lima tahun lalu yang dijadikan alasan dalam penetapan kuota itu. Oleh karenanya DPRD minta Kemenag perbarui rasionalisasi penetapannya," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid, di Ambon, Minggu.

Agar jangan sampai daerah lain diprioritaskan, lalu Maluku diabaikan, karena ini dirasakan tidak adil, jadi perlu ada kesamaan perlakuan, ujarnya.

"Kami telah menyampaikan aspirasi dan Kementerian Agama memang akan membahasnya, tetapi tentu saja kita cermati perkembangan yang ada dan dalam perjalanan waktu kita tidak akan berhenti untuk menyuarakan kesamaan hak yang berkaitan dengan penetapan kuota haji," tandasnya.

Perjuangan mendapatkan tambahan kuota haji ini akan terus disuarakan dari 569 orang menjadi 710 orang pascakebijakan pengurangan 10 persen sejak tahun lalu.

"Kita tetap meminta agar kuota tambahan untuk haji di Maluku direalisasi karena pendekatan untuk penetapan kuota menggunakan komposisi 1 per 1.000," ujarnya.

Ketika dilakukan penetapan kuota haji beberapa waktu lalu dengan pendekatan seperti itu, ternyata Maluku terabaikan dan dibandingkan dengan Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara (Malut), maka jumlahnya jauh lebih banyak dari Maluku.

Komisi D juga memperjuangkan masalah anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) katolik sebesar Rp8 miliar dan guru protestan Rp12 miliar yang belum dibayarkan sampai saat ini.

Menurut Suhfi Madjid, untuk masalah TPG katolik itu sudah dua kali dilakukan pertemuan dengan Dirjen Binmas Katolik setelah pertemuan pertama bulan Februari 2015.

"Saat itu kami minta penyelesaian TPG katolik dan mereka janjikan selesaikan tahun ini tapi hingga Agustus ini belum terealisasi oleh Kemenag," katanya.

Walau pun sudah dijanjikan proses penyelesaiannya, tetapi fungsi akomodasi terhadap TPG ini diminta diberikan prioritas kepada Maluku pada 2016 dan akan tetap dikawal, kata Suhfi.

Kalau belum juga diselesaikan, komisi D tetap akan menyuarakan ulang karena hak untuk fungsi pengusulan dan penetapan anggarannya ada pada Kemenag, katanya.

"Kami memahami bahwa ada situasi di mana kondisi serupa juga ada di provinsi lainnya tapi untuk TPG katolik jumlahnya tidak banyak. Sebenarnya dengan satu kebijakan saja yang diberi perhatian Dirjen Bimas Katolik bisa selesai tapi kita tidak tahu kenapa sudah dijanjikan tapi masih menggantung," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015