Ambon, 13/8 (Antara) - Direktorat reserse dan kriminal umum Polda Maluku menyatakan belum ada penambahan tersangka dalam kasus penusukan supir angkot pada Selasa (4/8) di kawasan jalan Said Perintah, Kota Ambon.

"Baru satu pelaku berinisial JF yang ditetapkan sebagai tersangka penusukan Gery Sopaheluwakan hingga tewas, sementara isteri JF berinisial MT sampai saat ini belum ditemukan," kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Imam Raharjo di Ambon, Kamis.

Penyidik Reskrimum juga telah meminta keterangan dari tujuh orang sebagai saki, namun untuk isteri pelaku sendiri masih dicari polisi.

Menurut Imam Raharjo, polisi telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap MT melalui pihak keluarga tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

"Kita sedang mencari MT untuk mengambil keterangan apakah kasus ini bermotif kecemburuan akibat hubungan gelap MT dengan korban, dan kemungkinan masih ada penambahan saksi," katanya.

Reskrimum juga akan mencoba berusaha untuk membuktikan apakah ada unsur perencanaan dalam perkara ini atau tidak, sehingga pasal yang diterapkan juga akan berbeda.

Sebab kalau kasus ini hanya merupakan sebuah peristiwa pembunuhan akibat spontanitas emosional, maka pasalnya berbedadengan pembunuhan yang direncanakan.

Jadi untuk sementara JF dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sekarang masih digunakan semua pasal dimana yang paling berat ancaman hukumannya adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana kemudian 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana," ujarnya.

Tetapi dari keterangan saksi supir pengganti nantinya penyidik melakukan pendalaman, apakah unsur 340 itu terpenuhi atau tidak.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apakah rumusan yang dibuat sama persepsinya dengan jaksa atau tidak.

Dari penuturan tersangka, kasus penusukan ini bermotifkan cemburu karena dia mencurigai isterinya selalu bepergian dengan korban menggunakan mobil angkot jurusan Kudamati-Mardika yang dikemudikannya.

Tersangka yang juga berprofesi sebagai supir angkot ini pernah memergoki MT dengan korban di kawasan Nusaniwe sehingga yang bersangkutan merasa sakit hati dan akhirnya menusuk korban pada Selasa, (4/8) sekitar pukul 11.30 WIT di jalan Said Perintah.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015