Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan prediksi proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) seretak 2024 akan selesai pada hari ini sampai usai waktu (shalat) Magrib.
"Kita bukan lembaga yang bisa prediksi ya. Tetapi, dari simulasi yang sudah kita lakukan, pada pukul 19.00 WIT, seluruh tahapan pilkada di tingkat TPS sudah bisa selesai," kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, sebelumnya KPU Maluku telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada beberapa TPS di Maluku. Dalam pelaksanaannya, proses pungut dan hitung selesai pada waktu sore, dan sampai pada sekitar pukul 19.00 WIT, seluruh tahapan di TPS dipastikan sudah selesai.
Shaddek mengatakan pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan proses berjalan tertib dan aman.
"Untuk TPS rawan pelanggaran pemilihan dan tidak, itu tergantung penyelenggara di tingkat TPS. Jika semua bekerja sesuai prosedur maka dipastikan pesta rakyat ini akan berlangsung aman dan tertib," ujarnya.
Shaddek menjelaskan soal perbedaan pilihan adalah konsekuensi dari sebuah proses demokrasi. Tetapi yang perlu diketahui bahwa setiap orang memiliki hak masing-masing dan itu diatur dalam undang-undang.
"Prinsipnya kami berharap bahwa semua bisa menjaga kondisi aman dan damai, sehingga proses ini bisa berlangsung dengan baik," ucapnya.
Dengan persiapan yang matang, menruut dia, KPU Maluku optimistis seluruh proses pemilu berjalan lancar dan hasil penghitungan suara akan diumumkan sesuai jadwal.
KPU Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai di tingkat kecamatan.
"Masyarakat diharapkan ikut mengawasi jalannya penghitungan suara sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi," ujarnya.
KPU Maluku perkirakan proses hitung suara Pilkada 2024 di TPS sampai usai Magrib
Rabu, 27 November 2024 17:48 WIB