Ternate (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut untuk bisa naik kelas melalui kegiatan ekspor dan digitalisasi usaha.
Kepala Kantor Perwakilan BI Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan di Ternate, Selasa, mengatakan bahwa dorongan ini bertujuan agar UMKM di Malut bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
"UMKM kita itu, kalau ingin tumbuh dan berkembang, target dan pola pikirnya harus bisa ekspor dulu. Karena akan sangat memberikan kontribusi devisa bagi negara," ujarnya.
Dwi menjelaskan, agar bisa menembus pasar ekspor, pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, di antaranya adalah memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lainnya.
Selain itu, UMKM juga wajib memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) serta menyiapkan dokumen ekspor seperti invoice, packing list, dan pemberitahuan ekspor barang.
Tidak kalah penting, kata Dwi, adalah kualitas kemasan produk dan strategi pemasaran yang sesuai standar ekspor.
Namun, dia mengakui bahwa untuk bisa menjalankan ekspor, UMKM membutuhkan biaya operasional yang cukup besar.
Oleh karena itu, akses pembiayaan melalui penyaluran kredit dari perbankan menjadi sangat penting bagi pelaku usaha.
"Pembiayaan adalah aspek penting untuk mendukung keberlangsungan usaha dan kesiapan ekspor UMKM," katanya.
Sementara itu, Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut memberikan edukasi kepada pelaku UMKM untuk memajukan usaha melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI) seperti merek, hak cipta dan paten.
Analis KI Madya Kemenkum Malut, M. Ikbal dihubungi mengatakan, edukasi dan sosialisasi kepada 50 pelaku UMKM di Halmahera Selatan (Halsel) merupakan upaya dalam peningkatan kesejahteraan taraf hidup pelaku usaha.
"Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang melahirkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. KI juga memiliki ruang lingkup di dalam bisnis bagi para pelaku usaha. Seperti merek usaha dan jasa, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, paten, dan banyak lainnya. Ini perlu dilindungi," ujarnya.
Dia mengatakan kegiatan bersama Kabupaten Halsel melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, untuk mendorong UMKM di Halsel agar dapat mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kementerian Hukum.
Sebab, merek sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan barang/jasa. Pelaku usaha dapat memperoleh hak eksklusif seperti dapat digunakan sendiri, memberikan izin dan atau melarang pihak lain untuk menggunakan.
"Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendaftarkan mereknya. Untuk umum, pendaftaran merek sebesar Rp1,8 juta, untuk UMKM hanya Rp500 ribu dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya,