Ambon, 18/8 (Antara Maluku) - Mekanisme penentuan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tergantung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota DPRD mundur setelah ditetapkan, kita tunggu saja aturan KPU seperti apa," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa.

Dalam pilkada serentak pada empat kabupaten di Maluku, terdapat dua anggota DPRD provinsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mereka adalah Wellem Kurnala asal F-PDI Perjuangan yang menjadi balon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Aru serta Fachri Alkatiri (F-PKS) menjadi balon wakil Bupati Seram Bagian Timur.

"Yang saya tahu, ada dua anggota DPRD provinsi yang mengikuti pencalonan dan mereka sudah mengajukan surat pemberitahun ke sekretariat DPRD," ujarnya.

Nantinya setelah tanggal 24 Agustus 2015 ditetapkan pasangan calon baru mereka menyampaikan surat permohonan mengundurkan diri secara resmi.

Hanya saja mekanisme di PDI Perjuangan seperti apa, kita tunggu penetapan KPU, tetapi yang jelas ada mekanisme internal partai untuk membahasnya dalam rapat.

Tetapi masalah PAW ini bukan urusan partai namun dikembalikan kepada KPU dan mekanisme untuk melakukan pergantian itu tetap menunggu langkah institusi penyelenggara pemilu tersebut.

"Aturannya peraih suara terbanyak berikutnya yang jadi PAW, dan ini karena menggantikan orang lain dalam hal proses pilkada maka bisa saja ditentukan oleh partai," tandas Edwin.

Dua hal ini, kata dia, yang mesti ada kepastian hukumnya dari KPU, apakah harus mengikuti berkaitan dengan perolehan suara terbanyak berikut ataukah ditentukan oleh partai, itu yang belum jelas karena ini ruangnya adalah politik.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015